Suara.com - Setelah digeruduk ratusan warga imigran asal Afganistan, Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB atau UNHCR yang berkantor di Jakarta akhirnnya memberikan jawaban. UNCHR memastikan tidak akan melakukan diskriminasi waktu terhadap mereka yang telah mengungsi bertahun-tahun di Indonesia.
Ratusan warga imigran asal Afganistan berunjuk rasa menuntut UNHCR memberikan kepastian untuk segera dievakuasi ke negara ketiga yang menampung pengungsi.
Hassan Ramazan Rateq, satu dari 12 perwakilan imigran Afganistan yang diterima UNHCR untuk mediasi mengatakan bahwa lembaga PBB yang menangani pengungsi lintas negara itu berjanji tidak akan mendiskriminasi waktu.
"Mereka mengatakan tidak akan melakukan diskriminasi lagi, karena di masa lalu beberapa orang yang tinggal dari 2017 lebih dulu berangkat. Sementara yang menetap dari 2011 hingga 2012 masih tinggal di sini. Kami mendorong mereka untuk tidak melakukannya lagi. Mereka berjanji akan jujur, mereka akan mulai dari awal lagi," kata Hassan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).
Menurut Hassan pernyataan dari UNHCR merupakan hal yang positif, meskipun mereka belum diberikan kepastian untuk diberangkatkan ke negara penerima pengungsi. "Ini adalah masukan yang positif," imbuhnya.
Disamping itu, UNHCR juga menjanjikan akan lebih mendengarkan warga imigran asal Afganistan.
"Mereka mengatakan akan mendengar kami lagi dan tidak akan menolak kami lagi. Karena pada masa lalu ketika kami datang ke sini, mereka memberi kami waktu satu, dua, tiga bulan. Tapi sekarang mereka mengatakan kami harus membuat grup dan kami akan berdiskusi dengan anda, kami akan mendengarkan anda," tutur Hassan mengulangi pernyataan dari pihak UNHCR.
Terkait unjuk rasa yang mereka gelar, UNHCR meminta para imigran Afganistan untuk tidak melakukannya kembali.
"Tapi mereka juga meminta kami untuk tidak protes lagi. Kami mengatakan kami tidak suka protes, kami tidak datang ke sini untuk melanggar aturan. Kami protes karena anda belum mendengar keinginan kami," kata Hassan.
Baca Juga: Tuntut Kepastian Evakuasi dari UNHCR, Warga Imigran Afghanistan Unjuk Rasa
Sebelumnya, salah satu pengunjuk rasa bernama Muhammad Ali (31) mengatakan, dia telah berada di Indonesia sejak 2014, namun belum mendapatkan kepastian diungsikan ke negara ketiga seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada dan beberapa negara lainnya.
Padahal, kata dia, untuk dapat dipindahkan ke negara ketiga minimal mereka sudah berada di Indonesia atau negara yang ditempati selama 2 tahun.
"Saya sudah lebih dua tahun di Indonesia, sejak 2014. Dokumen saya sudah lengkap," kata Ali saat ditemui Suara.com di lokasi.
Kata Ali, di wilayah Jabodetabek ada sekitar 2.000 warga imigran Afganistan yang telah tinggal lama. Rata-rata di atas dua tahun, bahkan ada yang sudah 11 tahun. Sementara secara keseluruhan di Indonesia mereka ada sekitar 8.000 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri