Kemudian pada ayat 2 berbunyi, ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.’
Sementara di pasal 3 berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).’
“Nah nanti kalau ditemukan dugaan penyunatan dari Rp 300 ribu perpaket, tinggal Rp 188 ribu, maka ini memenuhi kriteria pasal dua dan pasal 3 UU pemberantasan korupsi. Yang mana hukumannya bisa dituntut hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin dengan menggunakan kedua pasal tersebut dapat membuka peluang ditetapkannya tersangka baru.
“Supaya meningkatkan penyidikan, menetapkan tersangka baru dan tidak terlepas dari pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di kasus bansos bisa. Jadi tersangka lagi di kasus pasal 2 dan pasal 3,” jelasnya.
Kemudian dalam pengusutannya, KPK juga harus menggunakan Undang-undang tentang Pencucian Uang.
“Ini harus dilacak aliran dananya dengan pengenaan pasal pencucian uang sehingga terlacak siapa yang di belakang layar. Seakan-akan tidak tercantum di sebuah perusahaan pengadaan sembako tetapi sebenarnya dia owner benefit. Jadi artinya pemilik yang sesungguhnya menerima keuntungan. Hanya dengan cara (UU) pencucian uanglah bisa dikejar orang-orang yang di belakang layar tersebut,” tegas Boyamin.
Berita Terkait
-
Sebut Ada di Luar Negeri, KPK Ungkap Kendala Tangkap Harun Masiku: Kami Juga Bingung
-
Ngaku Siap Dipecat jika Melanggar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Santai Saja
-
Klaim Nafsu Tangkap Harun Masiku, Deputi Penindakan KPK Karyoto: Belum Ada Kesempatan
-
Napi Koruptor Jadi Penyuluh AntiKorupsi, Pukat UGM: Rencana Konyol
-
Sebut 51 Pegawai "Merah" Tak Bisa Dibina Lagi, Pimpinan KPK Alex Marwata Diadukan ke Dewas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG