Suara.com - Koruptor bernama Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Vonis terhadap eks Menteri Sosial itu hanya lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin berpendapat, vonis ringan itu bermuara dari kesalahan KPK yang hanya memberikan tuntutan selama 11 tahun. Dia menyebut, ada dugaan KPK menyembunyikan keterlibatan politisi "Senayan".
"Betul, kesalahan utama ada di KPK yg hanya nuntut 11 tahun dan menyembunyikan dugaan keterlibatan politisi senayan," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/8/2021) pagi.
Atas tuntuan itu, MAKI berpendapat vonis ringan ini adalah murni kesalahan KPK. Pasalnya, jika lembaga antirasuah itu berani menuntut Juliari dengan hukuman seumur hidup, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pasti bisa memberikan vonis yang tinggi -- setidaknya 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara.
"Ini tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup jadinya hakim hanya memutus di atas satu tahun. Mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 mapun 218 UU Pemberantasan korupsi. Itu yang kami sayangkan karena KPK hanya nuntut 11 tahun," tegas dia.
Boyamin juga mengkritisi soal hal yang memberatkan terhadap vonis Juliari -- yang salah satunya tidak koopetatif. Mestinya, dengan tindakan Juliari yang tidak mengakui perbuatannya menjadi fakfor yang memberatkan terhadap putusan hakim.
"Artinya faktor memberatkan menyulitkan dari sisi untuk melalui persidangan yang gampang oleh hakimnya karena ada pihak-pihak yang tertutup," katanya lagi.
Dengan demikian, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut sang koruptor. Harapan MAKI, koruptor Juliari semestinya dihukum seumur hidup atas perbuatannya yang melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19.
"Mestinya ini fakfor yang memberatkan sehingga di jadikan seperti tuntutan jaksa dan kemudian jadi 15 atau 20 tahun kalau bisa ya seumur hidup harapanku. Ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," tegas Boyamin.
Vonis rendah 12 tahun, lanjut Boyamin, juga disebabkan hakim yang tidak berani memberikan hukuman tinggi. Sebab, ketika nantinya sang koruptor mengajukan banding, hakim takut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi -- dan berimbas hukuman terhadap Juliari dikembalikan ke tuntutan jaksa, yakni 11 tahun.
"Maka ya cari aman ya tambah 1 tahun. Mestinya ini dikoreksi juga hakim di Pengadilan Tinggi maupun MA nanti kalau prosesnya banding harus menaikkan lagi sampai 20 tahun atau seumur hidup," beber dia.
Baca Juga: Singgung Soal Komitmen Firli Bahuri, Ketum PA 212: Semestinya Juliari Dihukum Mati!
Minta KPK Gunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
MAKI juga mendesak KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut bisa digunakan karena berdasarkan temuan MAKI diduga harga sembako yang dibagikan ke masyarakat berkisar Rp 188 ribu perpaket, padahal dalam ketentuan yang telah ditetapkan dianggarkan Rp 300 ribu setiap paketnya.
“Yang berikutnya adalah yang menuntut KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan atas penerapan pasal 2 dan pasal 3 (UU Pemberantasan Tipikor) pengadaan sembako bansos, di mana itu diduga ada penyunatan-penyunatan,” ujar Boyamin.
Diketahui, korupsi yang dilakukan eks politikus PDI Perjuangan dalam keadaan krisis pandemi Covid-19. Karenanya kata Boyamin, pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor harus digunakan KPK dalam menyelesaikan perkara ini.
Dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor disebutkan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).’
Berita Terkait
-
Sebut Ada di Luar Negeri, KPK Ungkap Kendala Tangkap Harun Masiku: Kami Juga Bingung
-
Ngaku Siap Dipecat jika Melanggar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Santai Saja
-
Klaim Nafsu Tangkap Harun Masiku, Deputi Penindakan KPK Karyoto: Belum Ada Kesempatan
-
Napi Koruptor Jadi Penyuluh AntiKorupsi, Pukat UGM: Rencana Konyol
-
Sebut 51 Pegawai "Merah" Tak Bisa Dibina Lagi, Pimpinan KPK Alex Marwata Diadukan ke Dewas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara