Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan PPKM level tiga, sebagaimana arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Penerapan PPKM Level tiga ini dilakukan mulai 24 Agustus 2021.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, penerapan PPKM level tiga, nantinya akan memberikan pelonggaran kepada beberapa sektor usaha. Salah satunya adalah usaha restoran, kafe dan kedai makanan.
”Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk dijelaskan bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai 30 Agustus mendatang,” ujar Benyamin, dalam press rilis yang dilakukan di pusat pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat, (24/8/2021).
Dia menambahkan, beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya bidang usaha makanan, yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Jam operasional berlaku mulai pukul 05.30 WIB - 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung melalui Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB - 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
”Perubahan terhadap bidang pendidikan pun berangsur disesuaikan. Pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka maupun secara daring. Bagi pembelajaran secara tatap muka, jumlah siswanya paling banyak 50 persen dalam satu ruangan,” ujarnya.
Kemudian untuk kegiatan bekerja, Benyamin menjelaskan, untuk sektor non esensial masih harus menerapkan work from home (WFH). Lembaga yang bergerak di bidang asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.
Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel Periode 24-30 Agustus 2021
”Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 undangan dan tidak
makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk loka karya, seminar, rapat, dan pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Sementara itu, Benyamin pun menjelaskan mengapa Tangsel bisa turun level. Ini disebabkan karena indikator angka kematian 2,4 dan kesembuhan mencapai 94 persen. BOR turun di bawah 50 persen.
"Kita masih menunggu angka positivity rate yang penularannya mendekati 6 persen, dimana standarnya 5 persen. Makanya masuk level tiga. Kalau positivity rate turun, kita masuk level dua" ungkapnya.
Benyamin pun mengungkapkan alasan positivity rate belum turun. Hal ini disebabkan karena masih ada testing yang belum maksimal.
Berita Terkait
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel Periode 24-30 Agustus 2021
-
Skenario Sekolah Tatap Muka di Tangsel, Wali Kota: PTM 50 Persen, Kantin Ditutup
-
PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan
-
Sebelas Daerah di Riau Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturannya
-
PPKM di Tiga Daerah Riau Turun Level, Begini Penjelasan Syamsuar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri