Suara.com - Relawan LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah menilai pemberian vaksin dosis ketiga atau booster ketiga untuk para pejabat mesti dicurigai. Sebab, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menegaskan kalau vaksin dosis ketiga itu hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
Pejabat yang memperoleh vaksin dosis ketiga atau booster bukan hanya di lingkaran Istana saja. Tetapi sejumlah pejabat di daerah juga mengaku sudah memperoleh vaksin booster.
"Ini perilaku yang tidak dan sama sekali tidak bisa dibenarkan dan patut dicurigai kenapa kemudian vaksin booster Moderna ini diberikan kepada kelompok yang semestinya tidak berhak untuk mendapatkan," kata Firdaus saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Kalau melihat fenomena pejabat yang mendapatkan vaksin booster, Firdaus mengira hal tersebut disebabkan minimnya proses pengawasan pemberian vaksin.
Semestinya, kata Firdaus, kewenangan pemberian vaksin itu berada di tangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Beliau bertanggung jawab atas penentuan kelompok yang berhak mendapatkan vaksin," ujarnya.
Namun pada realitasnya, vaksin ketiga atau booster yang semestinya diberikan hanya kepada nakes, akhirnya dipakai juga untuk para pejabat.
Menurutnya hal tersebut menjadi akibat dari minimnya pengawasan pemberian vaksin.
"Kemudian dimanfaatkan oleh istilahnya sekelompok orang, ada kemudian pejabat baik pejabat di kementerian atau lembaga bahkan sampai di tingkat daerah."
Baca Juga: Anggota DPR: Booster untuk Nakes, Jangan Dibuat Gaduh Diberikan ke Pejabat
Sebelumnya, sebuah video yang memperdengarkan obrolan Presiden Jokowi dengan beberapa pejabat tentang vaksin dosis ketiga viral dan mendadak jadi sorotan publik.
Momen tersebut terekam saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menhan Prabowo, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Kaltim, dan Wali Kota Samarinda meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMPN 22 Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (24/8).
Video itu sebelumnya sempat diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, namun kini telah dihapus.
Dalam obrolan tersebut terdengar bahwa sejumlah pejabat telah menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau booster vaksin.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, sudah mendapat dua suntikan vaksin dan berencana mendapat Vaksin Nusantara.
Presiden Jokowi menanggapi hal tersebut dengan sedikit bercanda, ia menyebut Wali Kota Andi tampak segar.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan