Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik mekanisme pelelangan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Hal ini diperoleh dari sejumlah barang bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.
Mereka yakni, Arqom Al Fahmi selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Tahun 2017 dan 2018; Tatag Rochyadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara; dan Veriyanto, Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses pelelangan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dan juga dilakukan penyitaan atas beberapa barang bukti penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Selain tiga saksi ini, KPK sebetulnya juga memanggil Joe Setiawan yang merupakan eks Kabag Pembangunan atau Kepala ULP. Namun, dari keterangan yang diterima bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sebelumnya, KPK tengah menelisik dugaan korupsi dan gratifikasi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Ada sejumlah lokasi yang telah dilakukan penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sejumlah lokasi yang sudah digeledah yakni Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kemudian, sebuah rumah di Krandengan.
Selanjutnya, Kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
Dari kegiatan itu, tim di lapangan telah menyita sejumlah bukti dokumen dan barang elektronik yang diduga ada kaitannya dalam kasus korupsi itu.
Baca Juga: Pengembangan Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Dua Saksi Mantan Pejabat Penting
Sementara mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta publik agar memahami proses hukum tersebut. Untuk memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya.
"KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujar Ali.
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Eks Wabup Lampura Sri Widodo
-
Ini 5 Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Dilelang
-
KPK Lelang Sejumlah Aset Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara, Nilainya Fantastis!
-
Disebut Laporkan Aa Umbara ke KPK, Ini Jawaban Hengky Kurniawan
-
Mangkir Panggilan Kasus Suap dan TPPU, PNS MA Diultimatum KPK
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan