Suara.com - Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa mengatakan ada massa yang terluka usai terjadi kericuhan saat putusan banding perkara swab tes RS Ummi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). Disebutkan jika ada massa yang terluka karena terkena lemparan batu.
Ade mengatakan, kericuhan terjadi lantaran massa sempat melakukan perlawanan kepada kepolisian. Diduga, lemparan batu menjadi pemicu kericuhan berlangsung.
"Iya itu (ada yang terluka). Kena pelemparan batu mungkin dari sesama mereka juga," kata Kompol Ade Rosa di lokasi.
Ade Rosa melanjutkan, aparat kepolisian yang berjaga melakukan pengamanan terhadap massa tanpa menggunakan kekerasan. Kata dia, polisi hanya melakukan melakukan upaya mengurai massa dengan gas air mata.
"Karena dari kami dari petugas hanya menggunakan gas air mata," beber dia.
20 Orang Dibawa ke PMJ
Kompol Ade melanjutkan, sekitar 20 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," papar dia.
Lebih lanjut, Rosa menegaskan jika tidak ada massa yang dibawa ke rumah sakit akibat peristiwa kericuhan tadi. Dia menyebut, massa yang terluka akan mendapat perawatan di kantor polisi.
Baca Juga: Puluhan Orang Simpatisan Rizieq Dibawa ke Polda Metro, Begini Suasana di PT DKI Jakarta
"Karena di Polda juga ada tim kesehatan yang bisa juga melakukan perawatan," tutup dia.
Pantauan Suara.com pukul 14.20 WIB, aparat kepolisian telah meninggalkan lokasi kejadian. Sejumlah mobil pengurai massa yang tadi berada di lokasi juga sudah tidak ada.
Sekitar pukul 13.56 WIB tadi, kepolisian juga terlihat merapikan kawat berduri yang sebelumnya dipasang di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi juga sudah terpantau lancar.
Ricuh
Ricuh sempat terjadi antara simpatisan Habib Rizieq dengan aparat kepolisian di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) siang.
Peristiwa ini terjadi pascasidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut PT DKI Jakarta memutuskan, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
Habis Bentrok dengan Polisi, Massa Simpatisan Rizieq Sempat Bertahan di Masjid RS Yarsi
-
Polisi dan Pengacara Rizieq Sayangkan Terjadinya Bentrokan
-
Satu Orang Pendukung HRS Diduga Bawa Senjata Tajam, Langsung 'Dicomot' Polisi
-
Puluhan Orang Simpatisan Rizieq Dibawa ke Polda Metro, Begini Suasana di PT DKI Jakarta
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun