Suara.com - Diksi penghapusan di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan untuk dihilangkan dan diubah nama. Sebabnya diksi tersebut dinilai abstrak.
Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Sabari Barus mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Adapun sistematika dan lingkup RUU yang telah tim selesaikan yang pertama dari aspek judul sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya sebaiknya menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).
Selain karena perspektif tersebut, diksi penghapusan yang dinilai terkesan abstrak dan mutlak menjadi pertimbangan ubah judul. Sebab kata Sabari, sifat mutlak dari diksi penghapusan berarti menghilangkan sama sekali, yang mana jika disatukan penghapusan kekerasan seksual mengartikan menghapuskan kekerasan seksual sama sekali.
"Nah ini sesuatu yang mustahil tercapai di dunia ini. Jadi kami memandang lebih tepat dengan menggunakan langsung tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Sabari.
Sabari mengatakan dengan mengubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hal itu akan memudahkan kerja dari penegak hukum.
"Dan ini akan lebih memudahkan bagi penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatannya beserta hukumannya nanti akan dilihat dalam pasa-pasalnya," ujar Sabari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat