Suara.com - Diksi penghapusan di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan untuk dihilangkan dan diubah nama. Sebabnya diksi tersebut dinilai abstrak.
Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Sabari Barus mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Adapun sistematika dan lingkup RUU yang telah tim selesaikan yang pertama dari aspek judul sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya sebaiknya menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).
Selain karena perspektif tersebut, diksi penghapusan yang dinilai terkesan abstrak dan mutlak menjadi pertimbangan ubah judul. Sebab kata Sabari, sifat mutlak dari diksi penghapusan berarti menghilangkan sama sekali, yang mana jika disatukan penghapusan kekerasan seksual mengartikan menghapuskan kekerasan seksual sama sekali.
"Nah ini sesuatu yang mustahil tercapai di dunia ini. Jadi kami memandang lebih tepat dengan menggunakan langsung tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Sabari.
Sabari mengatakan dengan mengubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hal itu akan memudahkan kerja dari penegak hukum.
"Dan ini akan lebih memudahkan bagi penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatannya beserta hukumannya nanti akan dilihat dalam pasa-pasalnya," ujar Sabari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana