Suara.com - Yayasan Lembaga Hidup Indonesia (YLBHI) mengungkap timpangnya keadilan bagi masyarakat yang ingin melindungi lingkungan hidup dengan perusahaan yang terus melakukan perusakan dan pencemaran.
Dari laporan yang diajukan kedua belah pihak, terlihat jelas bagaimana keadilan hanya diberikan terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso melalui Laporan Penanganan Kasus Penanganan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum pada 2021.
Aditia memberikan contoh, proses hukum mulai dari pelaporan hingga vonis baik dari sisi masyarakat maupun perusahaan. Masyarakat di sini berlaku sebagai korban atas perusakan dan pencemaran yang dilakukan perusahaan.
Ia lantas memperlihatkan tiga laporan pidana yang diajukan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, tidak ada satupun yang pernah dipanggil dan ditangkap.
Tidak adanya proses yang berjalan, otomatis tidak ada juga yang pernah naik ke pengadilan.
"Kalau laporan masyarakat itu perusahaan tidak pernah dipanggil bahkan tidak pernah ditangkap," kata Aditia dalam paparannya pada siaran YouTube YLBHI, Selasa (31/8/2021).
Sementara kondisi berbeda tampak ketika perusahaan membuat 12 laporan pidana ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian langsung memprosesnya dengan melakukan penangkapan serta pemanggilan terhadap masyarakat yang dianggap mengganggu usahanya.
Baca Juga: YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan
Kemudian 21 orang sejak 2016 sudah dihukum bersalah.
"Mereka melaporkan pidana tersebut selain untuk memperjuangkan usaha agar mental dan semangat dari masyarakat menurun dan meneruskan pencemaran lingkungan hidup," tuturnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada proses hukum perdata. Rata-rata proses hukum masih berjalan bahkan ada yang harus ditunda hingga berkali-kali.
Kasus paling terbaru ialah soal gugatan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) ke PTUN Semarang sejak 15 Juli 2021.
Gugatan itu dilandasi oleh adanya manipulasi dokumen konsultasi publik bertanggal 26 April 2018, sebagai dasar pemberian izin penetapan lokasi (IPL).
Padahal warga merasa tidak pernah menjalani konsultasi publik seperti yang disebutkan. Mereka lantas menuntut pencabutan SK Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?
-
Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional
-
Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
-
Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik