Suara.com - Yayasan Lembaga Hidup Indonesia (YLBHI) mengungkap timpangnya keadilan bagi masyarakat yang ingin melindungi lingkungan hidup dengan perusahaan yang terus melakukan perusakan dan pencemaran.
Dari laporan yang diajukan kedua belah pihak, terlihat jelas bagaimana keadilan hanya diberikan terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso melalui Laporan Penanganan Kasus Penanganan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum pada 2021.
Aditia memberikan contoh, proses hukum mulai dari pelaporan hingga vonis baik dari sisi masyarakat maupun perusahaan. Masyarakat di sini berlaku sebagai korban atas perusakan dan pencemaran yang dilakukan perusahaan.
Ia lantas memperlihatkan tiga laporan pidana yang diajukan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, tidak ada satupun yang pernah dipanggil dan ditangkap.
Tidak adanya proses yang berjalan, otomatis tidak ada juga yang pernah naik ke pengadilan.
"Kalau laporan masyarakat itu perusahaan tidak pernah dipanggil bahkan tidak pernah ditangkap," kata Aditia dalam paparannya pada siaran YouTube YLBHI, Selasa (31/8/2021).
Sementara kondisi berbeda tampak ketika perusahaan membuat 12 laporan pidana ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian langsung memprosesnya dengan melakukan penangkapan serta pemanggilan terhadap masyarakat yang dianggap mengganggu usahanya.
Baca Juga: YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan
Kemudian 21 orang sejak 2016 sudah dihukum bersalah.
"Mereka melaporkan pidana tersebut selain untuk memperjuangkan usaha agar mental dan semangat dari masyarakat menurun dan meneruskan pencemaran lingkungan hidup," tuturnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada proses hukum perdata. Rata-rata proses hukum masih berjalan bahkan ada yang harus ditunda hingga berkali-kali.
Kasus paling terbaru ialah soal gugatan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) ke PTUN Semarang sejak 15 Juli 2021.
Gugatan itu dilandasi oleh adanya manipulasi dokumen konsultasi publik bertanggal 26 April 2018, sebagai dasar pemberian izin penetapan lokasi (IPL).
Padahal warga merasa tidak pernah menjalani konsultasi publik seperti yang disebutkan. Mereka lantas menuntut pencabutan SK Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026