Suara.com - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melakukan penyamaran di loket pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor, Senin (30/8/2021) kemarin. Penyamaran itu guna membuktikan adanya aduan masyarakat soal bertambahnya persyaratan pengurusan dokumen kependudukan.
Saat melakukan penyamaran, Zudan yang hanya ditemani oleh seorang ajudan, mendatangi salah satu loket pelayanan untuk bertanya terkait pembuatan KTP elektronik.
"Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
"Para petugas layanan enggak ada yang tahu saya menyamar," ceritanya.
Menurut Zudan, tidak ada syarat tambahan untuk pembuatan KTP elektronik. Syarat tambahan justru dimintakan oleh petugas untuk keperluan dokumen lainnya.
Semisal saja pembuatan akta penceraian di mana petugas meminta surat pengantar dari panitera pengadilan. Syarat tambahan pun semakin banyak apabila untuk keperluan pembuatan akta kematian, seperti fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi, akta kelahiran almarhum, akta kawin atau surat nikah almarhum.
"Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," keluhnya.
Sementara untuk mengurus akta kelahiran, petugas meminta fotokopi pemohon dan fotokopi KTP-el dua orang saksi.
Sementara untuk membuat akta perkawinan, warga akan diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.
Baca Juga: Tim Hukum Rizieq Upayakan Bebaskan Simpatisan yang Ditangkap Polisi Usai Ricuh di PT DKI
Selain itu petugas masih minta meminta fotokopi KTP-el dua orang saksi serta fotokopi akta kelahiran pemohon.
"Ini yang enggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," katanya tegas.
Usai menyamar, Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Zudan meminta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.
Dalam kesempatan itu, Zudan tidak bisa bertemu dengan Kepala Dinas Bambang Setiawan sedang tidak di tempat untuk mengecek layanan di UPT.
"Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur, pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019," tuturnya.
"Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," tambah Zudan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka