Suara.com - Dua terdakwa maling duit Negara di kasus Bansos yang merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Kedua mantan anak buah Juliari Batubara ini dijerat dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se- Jabodetabek tahun 2020.
"Sesuai jadwal persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Ali meyakini majelis hakim akan memutus perkara bansos ini sesuai dengan bukti- bukti dalam surat dakwaan Jaksa KPK.
"KPK tentu yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," katanya.
Sebelumnya, Matheus Joko dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana badan, terdakwa juga turut membayar uang denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).
Sedangkan, Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 350 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
dapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan di Sidang Bekas Anak Buah Juliari
-
Jelang Sidang Pledoi, Pengacara Juliari Sebut Uang Suap Bansos Mengalir ke Matheus Joko
-
Sidang Kasus Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara akan Bacakan Pledoi Hari Ini
-
Kasus Korupsi Bansos, Anak Bupati Bandung Barat akan Segera Diadili
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan