Suara.com - Jam bangun anak menjadi persoalan utama yang dihadapi orang tua memasuki hari kedua dibukanya kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di wilayah DKI Jakarta. Khususnya bagi mereka yang memiliki anak yang bersekolah di jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Seperti yang diungkapkan Eva (42), ibu dari siswa di TK Putra III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Iya jam bangun anak kendala utama sih,” kata Eva saat ditemui saat ditemui Suara.com, di Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Kata dia, saat pembelajaran daring anaknya terbiasa bangun di atas jam delapan. Namun saat ini harus sudah melakukan persiapan sebelum jam tersebut.
“Biasanya bangun siang itu juga enggak usah siap-siap, bisa sambil sarapan. Kalau ini mesti siap-siap, orang tua juga harus siap kan mengantar,” kata Eva.
Meski demikian, Eva mengaku senang diberlakukannya kembali PTM di sekolah. Sebab selama pembelajaran daring, dia merasa kasihan dengan anaknya yang tidak bisa bersosialisasi dengan teman-teman seusianya.
“Anak di rumah suka pusing dan enggak bisa bersosialisasi. Nah ini mulai tatap muka jadi lebih semangat, kami juga lebih senang anaknya bisa berinteraksi sama guru-gurunya,” kata Eva.
Selain Eva, Dwi (40) juga mengaku jam bangun anaknya yang juga belajar di tingkat TK menjadi tantangan. Selama pembelajaran daring anak terbiasa bangun agak siang.
“Kalau daring kan bangun langsung ke depan komputer. Kalau PTM begini kan harus mandi dan sarapan dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Guru TK Sambut Baik PTM, Pembelajaran Daring Dinilai Tidak Efektif
Senada dengan Eva, ibu dari 5 orang anak ini juga mengaku saat senang diberlakukannya kembali PTM di sekolah. Hal sama juga diakuinya dialami anaknya.
“Excited-nya pas mau berangkat itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Berita Terkait
-
Guru TK Sambut Baik PTM, Pembelajaran Daring Dinilai Tidak Efektif
-
Cepat Bosan Belajar di Rumah, Ortu Mesti Kreatif Dampingi Siswa TK Sekolah Daring
-
PTM Jakarta Hari Kedua, Banyak Ortu Siswa TK Masih Takut Anak Terpapar Corona saat Sekolah
-
Larang Siswa PTM Pakai Transportasi Umum, Ganjar Pranowo Dikecam Warganet
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar