News / Nasional
Rabu, 01 September 2021 | 15:09 WIB
Ngaku Dengar Kabar Muhammad Kece Sakit dan Dipukuli, Pengacara Datangi Bareskrim Polri. Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)

"Sesuai ketentuan dari Kemenkumham dan SOP Rutan Bareskrim Polri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, setiap tahanan baru wajib isolasi selama 14 hari. Hal ini sudah termasuk masa penahanan 20 hari," ujar Ramadhan.

Tersangka M Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Antara)

Load More