Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menganggap amandemen UUD 1945 memang perlu dilakukan, jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Arsul mengatakan PPHN tidak bisa dihadirkan hanya melalui undang-undang semata. Mengingat PPHN bersifat filosofis.
"Tapi memang ada hal yang hemat saya itu memang perlu amandemen, contoh kalau dari saya, kalau kita bicara PPHN buat saya yang paling pas itu memang TAP MPR. Kenapa? Karena PPHN ini adalah dokumen yang sifatnya filosofis, yang sifatnya guiden, bukan operasional, teknokratis," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya tidak tepat jika PPHN dihadirkan dalam bentuk undang-undang, hanya untuk menghindari dari amandemen.
"Kalau bentuknya undang-undang kan jadi lucu. Masa materi muatan undang-undang kok hal-hal yang sifatnya filosofis. Jadi karena memang itu gak pas kalau jadi materi undang-undang," ujar Arsul.
PPHN Cukup Lewat UU
Hemat Arsul itu berbeda dengan pandangan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Hasan mengatakan tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD 1945 yang direncanakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nantinya tidak akan melebar ke hal lain.
Hal itu pula yang menjadi salah satu kekhawatiran Demokrat apabila memang UUD 1945 diamandemen.
"Ya sebenarnya banyak (kekhawatiran). Pertama, siapa yang menjamin bahwa pembahasannya nanti tidak akan melebar. Karena kan masing-masing memiliki hak. Ini kan domainnya politik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Sebut Tak Ada Urgensinya Amandemen UUD 1945, Pakar Minta MPR Urus Menurunnya Demokrasi
"Jadi sekali lagi PPHN ini masih panjang, masih pendalaman, ya kan. Jadi belum ada sama sekali keputusan apapun," tuturnya.
Namun kata Syarief, Demokrat memandang bahwa keberadaan PPHN memang diperlukan. Hanya saja tidak perlu sampai mengubah UUD 1945.
"Cukup melalui undang-undang. Karena dengan undang-undang seperti yang sudah dilakukan sampai sekarang ini melalui UU 17 dan UU 25 ternyata hasilnya juga," kata Syarief.
UUD 1945 Bukan Kitab Suci
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.
Sehingga kata Bamsoet, bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.
Berita Terkait
-
Santer Isu Amandemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR Sebut Syaratnya Masih Kurang
-
Pakar Minta MPR RI Jangan Wacanakan Amandemen UUD 1945, Apa Alasannya?
-
Sebut Tak Ada Urgensinya Amandemen UUD 1945, Pakar Minta MPR Urus Menurunnya Demokrasi
-
Syaratnya Kurang, Wakil Ketua Sebut MPR RI Belum Putuskan Mau Amandemen UUD 1945
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api