Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beredarnya surat panggilan yang mengatasnamakan KPK di wilayah Provinsi Lampung. Terkait hal itu, KPK menyatakan tidak pernah menerbitkan surat panggilan tersebut.
"KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Menurut Ali, surat palsu yang beredar tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat.
"Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK," ungkap Ali.
Apalahgi, kata Ali, dalam surat palsu tersebut, para pelaku meminta pihak-pihak yang dipanggil datang ke lokasi tertentu dengan dalih menjalani pemeriksaan.
"Itu, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," kata Ali.
Ali menegaskan KPK bila dalam melaksanakan tugas dalam pemanggilan saksi dalam sebuah perkara, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," ucap Ali.
Maka itu, Ali meminta sejumlah pihak agar tidak memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK yang bertujuan merugikan masyarakat.
Baca Juga: 17 ASN Tersangka Suap Bupati Probolinggo Diperiksa Hari InI, Mereka Bakal Ditahan KPK?
"Untuk menipu, memeras, dan tindakan lain," kata Ali.
Ali pun menghimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini.
"Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," imbuhnya.
Berita Terkait
-
17 ASN Tersangka Suap Bupati Probolinggo Diperiksa Hari InI, Mereka Bakal Ditahan KPK?
-
Hari Ini, KPK Periksa Bobby Terkait Kasus Suap Bupati Bintan Apri Sujadi
-
Dugaan Pidana Pimpinan KPK, Dewas: Jika Bukan Delik Aduan, Jangan Desak Kami Melapor
-
Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru