Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menetapkan terdakwa korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka penyuapan terhadap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan "Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU, sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi Penyidikan, Pasal 21 UU 31 TAHUN 1999".
Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU yang dilakukan Rita telah mangkrak hampir tiga tahun lamanya. Oleh karena itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mesti melakukan audit kinerja.
Boyamin turut merujuk sejumlah pemberitaan media massa yang tayang pada Jumat (3/9/2021). Berita tersebut berangkat dari dakwaan terhadap Robin berdasar ringkasan Surat Dakwaan yabg dilansir dari penelusuran laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Dalam dakwaan, disebutkan jika Robin didakwa dugaan menerima uang suap Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Selain itu, penyidikan TPPU Rita dimulai pada tanggal 16 Januari 2018 -- telah berlangsung lebih tiga tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor.
Penyidikan terakhir terkait kasus TPPU itu, lanjut Boyamin, teejadi pada Desember 2020. Praktis, selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju," ujar Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021), .
"Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.
Dakwaan
Baca Juga: Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!
JPU KPK telah merampungkan berkas dakwaan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Berkas tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Sidang perdana pembacaan dakwaan Robin pun kini tinggal menghitung hari, jadwal penetapan dari majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Selain Robin, Advokat Maskur Husein pun juga akan disidangkan.
Dari penelusuran laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang berisi surat dakwaan Robin terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Disebutkan bahwa Robin menerima sejumlah uang suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36 ribu. Uang tersebut diterima Robin berasal dari sejumlah pihak.
Uang suap yang diterima Robin diantaranya dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp Rp 1.695.000.000,00.
Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado sebesar Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu.
Berita Terkait
-
Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK
-
Digugat karena Setop Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK
-
Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah
-
Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS
-
Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya
-
Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump
-
Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat
-
Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia
-
Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media
-
Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam