Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS meminta aparat penegak hukum untuk menahan dan mengadili segera terduga pelaku penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebab, sejauh ini keputusan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan itu, kata KontraS, patut dipertanyakan.
"Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya pengistimewaan terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana. Sebelumnya, kedua tersangka juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," tulis KontraS dalam akun twitter resminya @KontraS dikutip Suara.com, Minggu (5/9/2021).
Berdasar informasi yang telah dihimpun, KontraS mengatakan ada sejumlah alasan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Pertama, karena tersangka berstatus sebagai anggota Polri. Kedua ialah para tersangka mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta mereka akan kooperatif saat persidangan.
Namun menurut KontraS dua hal tersebut jelas tidak kuat untuk dikatakan sebagai alasan. Justru dua alasan itu sebaliknya dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan.
"Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangan atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi," tulis KontraS,
KontraS khawatir bahwa kedua tersangka nantinya dapat mengulangi perbuatan serupa. Mengingat kedua tersangka merupakan anggota Polri aktif dan dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi pada saat keduanya melakukan kerja-kerja kepolisian.
"Sehingga, kami menduga tidak ditahannya tersangka semata-mata bukan karena pertimbangan obyektif, melainkan subyektif dari aparat penegak hukum itu sendiri, yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," tulis KontraS.
Baca Juga: Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri Beri Jaminan
KontraS mengatakan jika merujuk Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, alasan obyektif penahanan intinya dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga, kasus ini memenuhi pertimbangan objektif tersebut. Sebab, tersangka dikenakan Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.
KontraS lantas menyandingkan adanya perlakuan serupa kepada anggota Polti yang berkasus. Di mana dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana, juga terjadi pada kasus penganiayaan jurnalis Tempo dan juga kasus dugaan penyiksaan Henry Bakari di Batam serta Sahbudin di Bengkulu.
KontraS meminta agar hal tersebut tidak dibiarkan lantaran mencederai rasa keadilan korban serta keluarga korban.
"Oleh karena itu kami mendesak Kapolri @DivHumas_Polri melakukan evaluasi internal dan menghentikan dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yang sedang berhadapan hukum," tulis KontraS.
KontraS lalu mendesak Kejaksaan Jakarta Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"PN Jakarta Timur segera mengadili para terduga pelaku dan membuka akses proses persidangan bagi publik untuk melakukan pengawasan," tulis KontraS.
Berita Terkait
-
Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri Beri Jaminan
-
Dua Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jakarta Timur
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Positif COVID-19
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terpapar Covid-19
-
Satu dari 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Begini Nasib Kasusnya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI