Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS meminta aparat penegak hukum untuk menahan dan mengadili segera terduga pelaku penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebab, sejauh ini keputusan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan itu, kata KontraS, patut dipertanyakan.
"Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya pengistimewaan terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana. Sebelumnya, kedua tersangka juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," tulis KontraS dalam akun twitter resminya @KontraS dikutip Suara.com, Minggu (5/9/2021).
Berdasar informasi yang telah dihimpun, KontraS mengatakan ada sejumlah alasan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Pertama, karena tersangka berstatus sebagai anggota Polri. Kedua ialah para tersangka mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta mereka akan kooperatif saat persidangan.
Namun menurut KontraS dua hal tersebut jelas tidak kuat untuk dikatakan sebagai alasan. Justru dua alasan itu sebaliknya dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan.
"Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangan atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi," tulis KontraS,
KontraS khawatir bahwa kedua tersangka nantinya dapat mengulangi perbuatan serupa. Mengingat kedua tersangka merupakan anggota Polri aktif dan dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi pada saat keduanya melakukan kerja-kerja kepolisian.
"Sehingga, kami menduga tidak ditahannya tersangka semata-mata bukan karena pertimbangan obyektif, melainkan subyektif dari aparat penegak hukum itu sendiri, yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," tulis KontraS.
Baca Juga: Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri Beri Jaminan
KontraS mengatakan jika merujuk Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, alasan obyektif penahanan intinya dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga, kasus ini memenuhi pertimbangan objektif tersebut. Sebab, tersangka dikenakan Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.
KontraS lantas menyandingkan adanya perlakuan serupa kepada anggota Polti yang berkasus. Di mana dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana, juga terjadi pada kasus penganiayaan jurnalis Tempo dan juga kasus dugaan penyiksaan Henry Bakari di Batam serta Sahbudin di Bengkulu.
KontraS meminta agar hal tersebut tidak dibiarkan lantaran mencederai rasa keadilan korban serta keluarga korban.
"Oleh karena itu kami mendesak Kapolri @DivHumas_Polri melakukan evaluasi internal dan menghentikan dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yang sedang berhadapan hukum," tulis KontraS.
KontraS lalu mendesak Kejaksaan Jakarta Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"PN Jakarta Timur segera mengadili para terduga pelaku dan membuka akses proses persidangan bagi publik untuk melakukan pengawasan," tulis KontraS.
Berita Terkait
-
Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri Beri Jaminan
-
Dua Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jakarta Timur
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Positif COVID-19
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terpapar Covid-19
-
Satu dari 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Begini Nasib Kasusnya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional