Suara.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti berikut dua tersangka atau P21 kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI ke Kejaksaan Agung RI. Perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan, berkas tahap II ini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung sejak 23 Agustus 2021 lalu.
"Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan Surat Dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana," kata Eben kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Eben menyebut kedua tersangka dalam kasus ini merupakan anggota Reserse Mobil alias Resmob Polda Metro Jaya. Mereka masing-masing berinisial Briptu FR dan Ipda MYO.
"Pasal yang dikenakan kepada Para tersangka yaitu; Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dalam perkara ini penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Tersangka FR merupakan tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas. Pelimpahan berkas tahap II ini sempat tertunda lantaran tersangka FR sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Berita Terkait
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Positif COVID-19
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terpapar Covid-19
-
Satu dari 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Begini Nasib Kasusnya
-
Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya 6 Laskar FPI, Novel: Harus Klarifikasi
-
Amien Rais Blunder, Tim Advokasi Habib Rizieq Belum Terpikir Tendang TP3
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!