Suara.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti berikut dua tersangka atau P21 kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI ke Kejaksaan Agung RI. Perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan, berkas tahap II ini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung sejak 23 Agustus 2021 lalu.
"Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan Surat Dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana," kata Eben kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Eben menyebut kedua tersangka dalam kasus ini merupakan anggota Reserse Mobil alias Resmob Polda Metro Jaya. Mereka masing-masing berinisial Briptu FR dan Ipda MYO.
"Pasal yang dikenakan kepada Para tersangka yaitu; Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dalam perkara ini penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Tersangka FR merupakan tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas. Pelimpahan berkas tahap II ini sempat tertunda lantaran tersangka FR sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Berita Terkait
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Positif COVID-19
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terpapar Covid-19
-
Satu dari 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Begini Nasib Kasusnya
-
Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya 6 Laskar FPI, Novel: Harus Klarifikasi
-
Amien Rais Blunder, Tim Advokasi Habib Rizieq Belum Terpikir Tendang TP3
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Ngebet Islah, Gus Yahya: Biar Semua Masalah Diselesaikan Muktamirin di Muktamar
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil