Suara.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti berikut dua tersangka atau P21 kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI ke Kejaksaan Agung RI. Perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan, berkas tahap II ini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung sejak 23 Agustus 2021 lalu.
"Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan Surat Dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana," kata Eben kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Eben menyebut kedua tersangka dalam kasus ini merupakan anggota Reserse Mobil alias Resmob Polda Metro Jaya. Mereka masing-masing berinisial Briptu FR dan Ipda MYO.
"Pasal yang dikenakan kepada Para tersangka yaitu; Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dalam perkara ini penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Tersangka FR merupakan tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas. Pelimpahan berkas tahap II ini sempat tertunda lantaran tersangka FR sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Berita Terkait
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Positif COVID-19
-
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terpapar Covid-19
-
Satu dari 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Begini Nasib Kasusnya
-
Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya 6 Laskar FPI, Novel: Harus Klarifikasi
-
Amien Rais Blunder, Tim Advokasi Habib Rizieq Belum Terpikir Tendang TP3
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!