Suara.com - Kasus mata seorang anak perempuan berinisial AP (6) dijadikan tumbal untuk ritual pesugihan masih diusut polisi.
Ritual serupa diduga juga telah mengorbankan kakak dari AP berinisial DS (22). AP diduga dicekoki dua liter air garam oleh pelaku pada Rabu (1/9/2021).
Pelakunya diduga keluarganya sendiri yang tinggal di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut menyedot perhatian publik hingga senator. Ketua Dewan Pimpinan Daerah AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut kasus tersebut sebagai "kekerasan bengis dan tidak berperikemanusiaan."
LaNyalla mengatakan kejadian tersebut sama sekali tidak masuk akal.
"Demi pesugihan, orang tua tega melakukan kekerasan secara bengis dan tidak berperikemanusiaan, yakni mencungkil mata anaknya sendiri yang baru berusia enam tahun,” kata LaNyalla ketika melakukan kunjungan kerja ke Lampung dalam laporan Beritajatim, Senin (6/9/2021).
Para pelaku ritual pesugihan yang mengorbankan anak mereka tersebut pantas mendapatkan hukuman yang berat, kata LaNyalla, agar menjadi pembelajaran bagi orang tua agar tidak memperlakukan anak dengan keji.
Kasus tersebut mesti dijadikan pelajaran bahwa perlindungan terhadap anak dari kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat harus diperketat.
Anak korban ritual pesugihan, kata LaNyalla, juga harus mendapatkan pendampingan dan perawatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi
“Negara harus mempunyai solusi jangka panjang untuk anak-anak dengan kasus tersebut. Dikhawatirkan jika orangtuanya memang memiliki masalah kejiwaan hingga melakukan tindak penganiayaan, suatu saat bisa terulang kembali,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia juga diminta untuk turun tangan mengedukasi masyarakat yang masih percaya dengan hal-hal mistis dan tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Tak sedikit pula kepercayaan tersebut memakan korban jiwa.
“Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi MUI dan Kementerian Agama untuk memberikan penerangan masalah klenik atau pesugihan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kasus ritual pesugihan di Gowa, polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu kakek dan paman korban: US (44) dan BAR (70). Sedangkan nenek korban masih berstatus saksi. Sementara kedua orang tua korban: HAS (43) dan TAU (47), masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
Berita Terkait
-
Curi Pisang Demi Biaya Istri yang Hamil, Endingnya Bikin Nangis!
-
LaNyalla Mattalitti Dilaporkan Ke BK DPD Usai Sebut Legislator Asal Papua Barat Filep Wamafma 'Pengacau'
-
Berkunjung ke Perpustakaan Umum Kabupaten Gowa
-
Minta Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta Dikaji Ulang, LaNyalla: Itu Tak Rasional!
-
Bamsoet dan Lanyalla Kompak Gencarkan Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Pengamat: Makan Apa Mereka Dari Jokowi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global