Suara.com - Kasus mata seorang anak perempuan berinisial AP (6) dijadikan tumbal untuk ritual pesugihan masih diusut polisi.
Ritual serupa diduga juga telah mengorbankan kakak dari AP berinisial DS (22). AP diduga dicekoki dua liter air garam oleh pelaku pada Rabu (1/9/2021).
Pelakunya diduga keluarganya sendiri yang tinggal di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut menyedot perhatian publik hingga senator. Ketua Dewan Pimpinan Daerah AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut kasus tersebut sebagai "kekerasan bengis dan tidak berperikemanusiaan."
LaNyalla mengatakan kejadian tersebut sama sekali tidak masuk akal.
"Demi pesugihan, orang tua tega melakukan kekerasan secara bengis dan tidak berperikemanusiaan, yakni mencungkil mata anaknya sendiri yang baru berusia enam tahun,” kata LaNyalla ketika melakukan kunjungan kerja ke Lampung dalam laporan Beritajatim, Senin (6/9/2021).
Para pelaku ritual pesugihan yang mengorbankan anak mereka tersebut pantas mendapatkan hukuman yang berat, kata LaNyalla, agar menjadi pembelajaran bagi orang tua agar tidak memperlakukan anak dengan keji.
Kasus tersebut mesti dijadikan pelajaran bahwa perlindungan terhadap anak dari kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat harus diperketat.
Anak korban ritual pesugihan, kata LaNyalla, juga harus mendapatkan pendampingan dan perawatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi
“Negara harus mempunyai solusi jangka panjang untuk anak-anak dengan kasus tersebut. Dikhawatirkan jika orangtuanya memang memiliki masalah kejiwaan hingga melakukan tindak penganiayaan, suatu saat bisa terulang kembali,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia juga diminta untuk turun tangan mengedukasi masyarakat yang masih percaya dengan hal-hal mistis dan tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Tak sedikit pula kepercayaan tersebut memakan korban jiwa.
“Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi MUI dan Kementerian Agama untuk memberikan penerangan masalah klenik atau pesugihan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kasus ritual pesugihan di Gowa, polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu kakek dan paman korban: US (44) dan BAR (70). Sedangkan nenek korban masih berstatus saksi. Sementara kedua orang tua korban: HAS (43) dan TAU (47), masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
Berita Terkait
-
Curi Pisang Demi Biaya Istri yang Hamil, Endingnya Bikin Nangis!
-
LaNyalla Mattalitti Dilaporkan Ke BK DPD Usai Sebut Legislator Asal Papua Barat Filep Wamafma 'Pengacau'
-
Berkunjung ke Perpustakaan Umum Kabupaten Gowa
-
Minta Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta Dikaji Ulang, LaNyalla: Itu Tak Rasional!
-
Bamsoet dan Lanyalla Kompak Gencarkan Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Pengamat: Makan Apa Mereka Dari Jokowi?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina