Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya kubu Muchdi PR, yakni Badaruddin Andi Picunang angkat bicara menanggapi terkait Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan Menkumham Yasonna Laoly terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding.
Badaruddin mengatakan, putusan banding tersebut belum lah inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, masih bisa dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA.
"Putusan masih sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusan yang telah dikeluarkan (SK no 16 dan 17)," kata Badaruddin dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan, putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang dipegang Partai Berkarya kubu Muchdi PR yaitu SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) tanggal 30 Juli 2020.
"SK kami sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu," tuturnya.
Lebih lanjut, Badaruddin mengatakan, kekinian partainya sedang mempersiapkan untuk ikut kontestasi politik Pemilu 2024. Adanya putusan banding kubu Tommy tersebut diharapkan tak mengganggu.
"Insya Allah Selasa 7 September 2021 Ketum Muchdi PR dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat (zoom meeting) menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi dan kita fokus persiapan tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang kita genjot kelengkapannya," tandasnya.
Putusan Banding
Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan MenkumHAM terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN menguatkan putusan sebelumnya yakni mencabut SK Kemenkumham soal kepengurusan Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi PR.
Baca Juga: Iwan Fals Bongkar Filosofi Lagu Bento, Ada yang Kaitkan dengan Nama Tommy Soeharto
"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," tulis hasil putusan seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Adapun sidang tersebut bertindak sebagai hakim ketua yakni Sulistyo dengan dua anggota hakim lainnya yakni Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Sidang dengan nomor perkara 115/B/2021/PT.TUN.JKT itu diputuskan pada 1 September 2021 lalu.
"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )," lanjut hasil putusan.
Untuk diketahui, konflik terjadi tersebut diawali saat acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020 dimana kala itu Tommy dinyatakan tak menjabat lagi kursi ketua umum partai Berkarya.
Akhirnya yang terpilih sebagai ketua umum partai baru yakni Muchdi PR dengan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal. Muchdi dan Badaruddin mendaftarkan kepengurusannya mr Kemenkumham dan akhirnya mendapatkan legalitas.
Namun Tommy yang merasa tak terima kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Hasilnya pun cukup menggembirakan dimana kubu Tommy dikabulkan gugatannya.
Berita Terkait
-
Iwan Fals Bongkar Filosofi Lagu Bento, Ada yang Kaitkan dengan Nama Tommy Soeharto
-
Tommy Soeharto Menang Rebut Partai Berkarya, Menkumham: Silakan Saja, Kami Taat Hukum
-
Kisruh Rebutan Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Lagi di Pengadilan
-
Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Didesak Selesaikan Utang Negara Rp 2,61 Triliun
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen