Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana berharap agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menetapkan pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
“Kami sangat berharap Komnas HAM segera bekerja untuk menetapkan kasus ini (Munir) sebagai kasus HAM berat,” kata Arif dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Munir” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Senin.
Arif mengatakan, penetapan status pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan Munir dapat memastikan proses penyelidikan lanjutan kasus ini terus berlangsung, karena dalil daluwarsa (kedaluwarsa) tidak berlaku pada kasus pelanggaran HAM berat.
Sejak 17 tahun yang lalu, kasus pembunuhan Munir ditangani sebagai kasus pidana pembunuhan dan kini telah menjelang daluwarsa. Daluwarsa adalah lampau waktu untuk menuntut suatu tindak pidana yang diatur pada Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Daluwarsa menggugurkan wewenang untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku. Bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum kedaluwarsa.
Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun lalu hanya memiliki sisa waktu satu tahun lagi untuk segera dituntaskan.
Di sisi lain, untuk kasus HAM berat, tidak berlaku ketentuan kedaluwarsa. Segala bentuk pelanggaran HAM berat di masa lampau tetap dapat diproses dan diadili. Dengan demikian, Arif berharap agar kasus pembunuhan Munir dapat ditangani sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
“Kasus Munir telah memenuhi syarat (sebagai kasus pelanggaran HAM berat) sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang mengatur elemen-elemen kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Arif.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur bahwa pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Baca Juga: Hujan Deras di Sukabumi, Pondok Pesantren Assirojul Munir Banjir
Ia berharap, kasus Munir dapat dituntaskan dengan segera dan dapat ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat untuk memastikan keberlangsungan kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Dianggap jadi Biang Kerok Kasus Intoleransi, Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri Dicabut
-
Diduga Direncanakan, Aparat Dinilai Gagal Cegah Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
-
MS Kesulitan Temukan Alat Bukti, Komnas HAM: Kami Meminta Keterangan Dahulu
-
Komnas HAM: Pegawai KPI Korban Pelecehan Jangan Jadi Korban Kedua Kali
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan