Suara.com - Munir Said Thalib, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) meninggal dua jam saat melakukan penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 silam. Hari ini, tepat 17 tahun kematian Munir berlalu dan tak kunjung terungkap siapa otak alias dalang dari kasus pembunuhan tersebut.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dalam diskusi daring pagi ini menyatakan, penyelesaian kasus tersebut cenderung stagnan. Karena baru terungkap pelaku lapangan yang membunuh Munir, yakni pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto.
Perwakilan KASUM yang juga anggota KontraS, Arif Nur Fikri, menyampaikan kasus pembunuhan Munir turut menyeret sejumlah aktor negara. Hal itu merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir serta fakta-fakta dalam persidangan.
"Tapi dalam beberapa proses persidangan, fakta persidangan, itu melibatkan sejumlah aktor negara, fasilitas-fasilitas negara juga digunakan untuk pembunuhan kasus Munir," kata Arif, Selasa (7/9/2021) pagi.
Bagi KASUM, konteks kasus pembunuhan terhadap Munir bukan hanya tanggung jawab Pollycarpus yang telah menjalani masa hukuman, seorang. Sebab, kasus kematian Munir ada campur tangan negara.
Arif menegaskan, perlu ada ketegasan dari negara untuk mengungkap kasus pemunuhan Munir. Penting dalam kasus ini, otak pembunuhan harus diusut sampai ke aktor intelektual.
Dalam bahasa Arif, "Ini menyerang soal perlindungan terhadap pembela HAM sehingga penting bahwa ketika ada campur tangan atau ada tanggung jawab negara, itu ada perlindungan atau jaminan terhadap pembela HAM."
Intimidasi Pembela HAM
Pascakematian Munir, lanjut Arif, intimidasi dan kekeradan terhadap para pembela HAM atau human right defender jumlahnya banyak. Artinya, penting adanya tanggung jawab dari negara untuk memberikan jaminan perlindungan -- atau setidaknya membikin aturan terkait dengan pembela HAM.
Baca Juga: Dianggap jadi Biang Kerok Kasus Intoleransi, Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri Dicabut
"Karena kalau kita lihat banyak sekali kasus dari pembela HAM justru tidak selesai dengan baik sebagaimana peristiwa pembunuhan Cak Munir," beber Arif.
Dalam pandangan Arif, semacam ada proses keberulangan dan proses ketidakpastian terkait perlindungan terhadap pembela HAM. Dia berharap, Komnas HAM turut -- bahkan bisa -- mendorong kasus munir sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM berat.
"Itu penting, bahwa Munir adalah pembela HAM, dia melakukan kerja-kerha soal isu HAM tapi di situ tidak ada jaminan dan perlindungan," tegas dia.
Aktor Intelektual Berkeliaran
Perwakilan KASUM lainnya cum peneliti Imparsial, Husein Ahmad dengan merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir menyatakan, jika aktor intelektual pembunuhan masih berada dalam lingkaran kekuasaan. Bahkan, hingga kini mereka masih bisa melenggang bebas.
Menurut Husein, masih berkeliarannya dalang pembunuhan Munir begitu menciderai perasaan keluarga dan kerabat dari Munir. Tak hanya itu, hal tersebut juga bisa membahayakan aktifitas pembela HAM di Tanah Air.
Berita Terkait
-
Sosiolog UI Sangsi Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Selesai di Tangan Presiden Jokowi
-
LBH Jakarta Minta Kasus Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
-
Dianggap jadi Biang Kerok Kasus Intoleransi, Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri Dicabut
-
Diduga Direncanakan, Aparat Dinilai Gagal Cegah Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan