Suara.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendapati sembilan Kelurahan di Jakarta Timur dan Selatan mempersulit pembuatan dokumen kependudukan untuk masyarakat. Terdapat persyaratan tambahan yang dianggap keluar dari aturan seharusnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berjanji bakal menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya akan melakukan pembenahan dan mempercepat perbaikan layanan kependudukan untuk warga Jakarta.
"Pertama, kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Budi menyebut pihaknya sudah memanggil para pejabat yang terkait dengan sembilan Kelurahan tersebut. Mereka kembali dibina dan diimbau agar tak membuat prosedur di luar aturan.
"Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," katanya.
Langkah berikutnya, lanjut Budi, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai pedoman administrasi pelayanan kependudukan dan pembinaan kepada seluruh pejabat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, di tingkat Provinsi hingga tingkat Kelurahan.
Pedoman administrasi pelayanan disebutnya harus sesuai dengan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri RI No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Budi turut mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi dan Suku Dinas wilayah Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama sepekan ke depan. Tujuannya untuk melakukan pengecekan prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Belum Mau Ambil Sikap Soal Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA
Selain itu, pihaknya mengganti banner layanan ataupun informasi melalui selebaran yang masih beredar yang tidak sesuai dengan peraturan saat ini.
Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
"Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," pungkasnya.
Adapun kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Tag
Berita Terkait
-
Belum Mau Ambil Sikap Soal Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA
-
Faskes Ditambah, Ini Lokasi Pelayanan Vaksinasi Moderna dan Pfizer di DKI Jakarta
-
Wali Kota Padangsidimpuan Dilaporkan ke Kejari, Kasus Apa?
-
Biarkan Murid Salah Pakai Masker saat Belajar, Guru SDN 05 Jagakarsa Tak Dijerat Sanksi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026