Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan belum dapat mempidanakan balik pegawai KPI berinisial MS, terduga korban mereka.
"Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana, maupun perdata,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi wartawan, Selasa (7/8/2021).
Hal itu, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan, "1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik."
"(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
Berdasarkan perundang-undangan itu, Hasto meminta pihak kepolisian untuk menomorduakan laporan dari para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan tersebut.
"Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban (MS) lebih dulu. Jadi saya harap aparat penegak hukum, mentaati itu dengan perspektif korban yang baik," ujarnya.
Hasto menambahkan, pelaporan dari para terduga pelaku baru dapat diproses jika aduan MS telah dituntaskan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Diterima bisa saja, tapi prosesnya nanti menunggu kalau laporan dari korban ini sudah ada putusan," jelasnya.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di DIY Tinggi, LPSK Catat Ada 50 Kasus
Hasto pun meminta agar MS segera membuat laporan ke LPSK. Guna memberikan perlindungan terhadapnya.
"Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian, kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK. Jadi saya belum tahu mungkin hari ini, tadi sudah di LPSK bagaimana belum tahu," kata dia.
Polisikan Balik
Seperti diketahui, tiga dari lima pegawai KPI yang menjadi terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS, berencana melakukan pelaporan balik ke kepolisian.
Hal itu disampaikan kuasa hukum RT dan EO, Tegar Putuhean, dan kuasa hukum RM, Anton Febrianto.
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar, Senin (6/9/2021) kemarin.
Salah satu alasan para terduga ingin membuat laporan balik, karena merasa identitas pribadinya disebarkan ke publik.
"Unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," jelas Tegar.
Berita Terkait
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara
-
Hasrul Hasan-Evri Rizqi Terpilih Pimpin KPI Pusat, Ini Daftar Lengkap Struktur Baru 2026-2029
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
Terkini
-
Besok Demo Besar, Rupiah Ditutup Melemah Tipis
-
Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG
-
5 Struktur Atmosfer Bumi dan Fungsinya, Perisai Tak Kasat Mata yang Jaga Kehidupan
-
Menyesap Dinginnya Kabut dalam Novel London: Angel Karya Windry Ramadhina
-
Diperkenalkan di Semarang, Ini Skuad Lengkap Java United FC di Super League 2026/2027
-
Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara
-
Relawan Prabowo Kecam Budi Arie soal Spekulasi Percepatan Pemilu, Helmi: Lu Jual Kami Beli!
-
Selangkah Lagi Juara, Timnas Vietnam Bisa Ukir Sejarah Baru di Piala AFF 2026
-
Trade-off Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal: Membaca Arah RAPBN 2027