Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari sejak 7 sampai 13 September 2021. Selama regulasi ini berlangsung, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti berbagai elemen masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, aturan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap atau dua dosis.
Pengecualian diberikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 di Jakarta pada 7 sampai 13 September:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
Baca Juga: PPKM Level 3, Kota Batu Bersiap Uji Coba Operasional Dua Tempat Wisata
Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Untuk huruf (e):
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
(c) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;
(d) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(e) makan karyawan tidak bersamaan.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Sektor kritikal:
a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);
Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Duka dari Bangkok: Ratu Sirikit, Ibunda Raja Thailand, Wafat di Usia 93 Tahun
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!
-
Menlu AS Tuduh Badan PBB UNRWA 'Antek' Hamas Usai ICJ Putuskan Kewajiban Israel
-
Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya
-
Ajak Sekda dan Kepala Bappeda, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas: Selaraskan Program Pusat-Daerah
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?