Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjadi bukti buruknya tata kelola dan keamanan bagi warga binaan.
Padahal. penyematan warga binaan bagi para narapidana bertujuan untuk mengubah pribadi seseorang memiliki hidup baru pasca menjalani hukuman.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus, mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyebut, kalau instalasi listrik di Lapas Kelas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak dibangun pada 1972. Keadaan kemudian diperparah dengan hanya ada 15 sipir berjaga saat kebakaran terjadi.
"LBH Jakarta menilai kondisi tersebut membuktikan begitu buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlidungan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).
Sejauh ini, dugaan sementara terjadinya kebakaran tersebut karena arus pendek listrik. LBH pun mendesak proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta akuntabel untuk menentukan ada tidaknya unsur kelalaian dan atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut.
Kalau memang ada unsur kesengajaan atau kelalaian, LBH Jakarta mendesak ada pemberian hukuman bagi pelaku secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban.
Selanjutnya, LBH Jakarta mendesak pula proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan akuntabel untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian (culpabilitas) dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut dan menghukum pelakunya secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban.
"Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan akuntabel tentang penyebab kebakaran dan apabila ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaaan menghukum pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Selain itu, LBH Jakarta juga menyinggung kelebihan kapasitas yang ada di Lapas Kelas I tangerang.
Baca Juga: Usut Dugaan Unsur Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Janji Terbuka ke Publik
Berdasarkan catatan, Lapas Kelas I Tangerang hanya memiliki daya tampung sebanyak 600 orang, namun dihuni oleh 2.072 orang warga binaan yang artinya kelebihan kapasitas sebesar 250 persen dari daya tampung lapas.
Blok yang terbakar juga adalah blok khusus narkotika. Kondisi tersebut bisa dibilang sebagai salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam kebakaran ini.
Menurutnya, salah satu penyebab overcrowding adalah sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan ketimbang pemidanaan non-penjara sebagaimana dijelaskan dalam UN Standard Minimum Rules for Non-Custodial Measures atau dikenal sebagai Tokyo Rules.
Dalam Tokyo Rules disebutkan, tujuan dari pemidanaan non-penjara adalah menerapkan alternatif hukuman yang efektif bagi pelaku tindak pidana serta memberikan keseimbangan yang tepat antara hak individu pelaku tindak pidana, hak korban, dan kepentingan masyarakat.
Untuk itu, LBH Jakarta menilai pendekatan restorative justice harus dikedepankan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
"Untuk pecandu harus direhabilitasi dan harus dilakukan pula evaluasi terhadap satuan-satuan narkotika mulai dari Polri hingga BNN karena hingga kini masalah narkotika tak kunjung selesai."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet