Suara.com - Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengaku belum puas dengan sanksi yang dijatuhkan kepada dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pemalak rombongan vaksinasi. Ia meminta keduanya dipecat dan dipidana atas perbuatannya.
Tigor mengaku sudah mendengar langsung dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bahwa keduanya hanya dianggap melakukan pelanggaran sedang. Padahal, seharusnya sanksi berat yang diberikan karena dua oknum itu sudah memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
Karena itu, ia meminta agar Gubernur Anies Baswedan turun tangan dan segera memecat kedua petugas itu.
"Fakta meminta kepada Gubernur Jakarta untuk memecat kedua petugas dinas perhubungan Jakarta yang melakukan pemerasan atau pungli pada sopir bus Mustika pada tanggal 7 September 2021," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Tigor menyebut berdasarkan pemeriksaan dan sanksi administrasi yang dijatuhkan, kedua petugas Dishub DKI itu terbukti kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan atau pungli kepada masyarakat.
Sebagai tindak pidana pemerasan, pihak kepolisian sekarang seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua petugas dinas perhubungan Jakarta tersebut.
"Bagi keduanya polisi bisa menindak dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1)," jelas Tigor.
Dengan demikian, maka Tigor meminta agar kepolisian juga turun tangan dan segera memidanakan kedua oknum petugas Dishub tersebut. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) juga harus melakukan penangkapan dan menjalankan pemeriksaan lanjutan.
"Fakta meminta kepolisian RI agar menangkap dan memeriksa kedua petugas dinas perhubungan Jakarta tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Minta Warga Laporkan Pelanggaran PPKM: Ini Soal Lindungi Sesama Anak Bangsa
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membenarkan ada dua orang petugasnya menjadi oknum pemalak rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi. Kedua petugas berinisial SG dan S itu kini telah disanksi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, kedua petugas itu telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). SG dan S disebutnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
"Oknum tersebut statusnya adalah PNS. Dalam pangkat masih golongan 2. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada supir bus," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Petugas SG disebut Chaidir adalah orang yang melakukak pemerasan. Sementara S terlibat secara tidak langsung dan menerima uang dari SG.
Karena kesalahannya itu, maka kedua petugas tersebut dijatuhi sanksi sedang. Keduanya dibebastugaskan selama satu tahun penuh dan mendapatkan hukuman lainnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS.
"Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen diberikan pemotongan TKD 30 persen selama kurang lebih 9 bulan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Hendak Vaksinasi, Bus Rombongan Warga Dipalak Rp500 Ribu Oknum Petugas Dishub DKI
-
Bobby soal Selebgram Ribut dengan Petugas Dishub karena Uang Parkir: Kita Cashless
-
Viral Pemotor Kepergok Curi Helm Petugas Dishub, Malah Dibela Warganet, Kok Bisa?
-
Petugas Dishub Dipecat Anies, Pengamat: Tak Mungkin karena Ngopi di Warkop Doang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus