Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memasang garis polisi (police line) di dua tempat karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (11/9/2021).
Kedua tempat karaoke itu disegel lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Dalam aturannya, jenis usaha tempat karaoke belum dapat beroperasi.
"Kami tutup karena dalam PPKM Level 3 ini karaoke tidak diperkenankan untuk buka. Dua-duanya di police line," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021).
Penyegelan tempat karaoke di Tangsel dilakukan aparat Ditresnarkoba di Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan. Satu lainnya di Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mukti menyebut di dua lokasi tersebut, jajarannya juga menemukan minuman beralkohol yang diduga palsu atau tanpa izin peredaran.
Pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) apakah bisa ditindak dalam pidana umum.
"Kalau ada minum keras yang melanggar kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ungkap Mukti.
Selanjutnya, terkait penyegelan tempat karaoke tersebut, Mukti mengatakan akan diserahkan kepada Satpol PP di masing-masing wilayah, untuk ditindaklanjuti soal sanksi apa yang diberikan usai kedapatan melanggar PPKM Level 3.
Baca Juga: Nekat Beroperasi, Tempat Karaoke di Jakarta Utara dan Tangsel Disegel
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum
-
Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua