Suara.com - Penasihat Negara Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, sakit sehingga persidangannya pada Senin (13/9/2021) waktu setempat terpaksa harus ditunda.
Melansir laman kantor berita Anadolu, Suu Kyi seharusnya tampil di hadapan pengadilan khusus di Kotapraja Zabuthiri, Naypyitaw, setelah libur selama delapan minggu yang ditetapkan oleh junta militer sejak pertengahan Juli.
“Dia tidak sehat. Dia bilang dia merasa sangat pusing karena mabuk kendaraan, pilek dan wajahnya merah,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukumnya, U Khin Maung Zaw, dikutip dari media lokal The Irrawaddy, Senin.
Tim kuasa hukumnya sempat bertemu Suu Kyi pada Senin pagi selama sekitar 10 menit.
Suu Kyi meminta pengacaranya mengajukan absen dari proses persidangan.
“(Daw Aung San Suu Kyi) mengatakan kepada kami untuk meminta cuti baginya dan bahwa dia akan membahas detail tentang kasusnya (pada hari Selasa). Kami berharap dia akan datang dan jika dia datang, sidang akan dilanjutkan,” kata U Khin Maung Zaw.
Maka dari itu, pengadilan menunda sidang untuk tiga kasus terhadap Suu Kyi terkait kepemilikan walkie-talkie impor ilegal, pelanggaran UU Telekomunikasi dan UU Penanggulangan Bencana Alam, hingga Senin depan.
Suu Kyi dijadwalkan tampil dalam persidangan untuk dua kasus lain yang menjeratnya pada Selasa.
Adapun Suu Kyi yang berada di bawah tahanan rumah sejak kudeta militer pada 1 Februari menghadapi enam dakwaan terkait dugaan pelanggaran pembatasan Covid-19, kepemilikan walkie-talkie, serta penghasutan.
Baca Juga: Penasihat Aung San Suu Kyi Meninggal Usai Tertular Covid-19 di Penjara
Junta Myanmar juga telah mengajukan empat tuduhan korupsi terhadap Suu Kyi.
Myanmar diguncang kudeta sejak 1 Februari di mana militer menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi.
Militer berdalih pemilu yang mengantarkan Suu Kyi terpilih dengan suara terbanyak penuh kecurangan.
Kelompok pemantau sipil melaporkan sebanyak 1.080 orang tewas sejak militer melakukan kudeta dan 6.398 orang masih ditahan hingga 11 September. (Sumber: kantor berita Anadolu)
Tag
Berita Terkait
-
Penasihat Aung San Suu Kyi Meninggal Usai Tertular Covid-19 di Penjara
-
Diseret ke Pengadilan, Aung San Suu Kyi Dituduh Terima 11,4 Kg Emas dan Uang Miliaran
-
PBB Desak Junta Militer Myanmar Segera Bebaskan Aung San Suu Kyi
-
Sejumlah Orang akan Bersaksi di Sidang Aung San Suu Kyi
-
Kekurangan untuk Beli Makan, Aung San Suu Kyi Minta Uang pada Pengacara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer