Suara.com - Rocky Gerung menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah polemik isu amandemen UUD 1945. Menurutnya, MK seharusnya memberikan komentar atau pertanyaan terkait polemik amandemen UUD 1945.
"Keributan konstitusional membelah bangsa karena tidak ada satu kalimat pun keluar dari Mahkamah Konstitusi, kan mustinya didalam perdebatan publik hari-hari ini Mahkamah Konstitusi harus ngomong," kata Rocky dalam bertajuk 'Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?', Rabu (15/9/2021).
Rocky menilai, fungsi utama MK tidak hanya menerima laporan Judicial Review. MK disebutnya mempunyai subjektifisme untuk menganalisis bagian-bagian percakapan hukum yang potensial untuk membahayakan konstitusi.
"Jadi MK punya fungsi satu terima aduan dari rakyat jadi dia pasif terima aduan dari rakyat itu namanya judicial review kedua dia aktif menjalankan judicial aktivisien yaitu mengintai menguping apa yang terjadi di MPR. Apa yang terjadi di partai-partai politik itu tugas MK," tuturnya.
Untuk itu, Rocky mengatakan MK mengalami kedunguan seperti MPR RI terkait amandemen. Pasalnya, MK disebutnya tak mengerti tugasnya.
"Dia nggak ngerti fugsi utamanya, akhirnya MK hanya jadi sekedar loket kasus jadi ganti saja jangan jadi mahkamah, loket konstitusi saja," tuturnya.
"Sumber keributannya adalah MPR maka MK seharusnya ikut ngomong disini jangan dia bilang 'saya nggak ada kewenagan untuk itu'. Loh anda untuk mengintai konstitusi potensi kerusakan kontitusi jadi dia diem doang jadi dungunya disitu," sambungnya.
UUD 45 Bukan Kitab Suci
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.
Baca Juga: Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati Bogor Angkat Bicara
Sehingga kata Bamsoet bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kata Bamsoet dalam pidato memperingati Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/8/2021).
Bamsoet sekaligus menyampaikan bahwa saat ini MPR mendapati adanya aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Aspirasi itu yang kemudian direspons MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.
"Saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Bamsoet.
Bamsoet menyadari bahwa jalan menuju ke arah amandemen memang masih panjang. Ia berujar jika mengacu pada 2 periode yang lalu, periode MPR 2009-2014 dan 2014-2019, PPHN umumnya hanya melalui undang-undang.
Namun atas dasar rekomendasi MPR di dua periode tersebut dan periode MPR saat ini, MPR di bawah kepemimpinan Bamsoet diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat, yaitu melalui TAP MPR.
Berita Terkait
-
Sebut Amandemen Hadirkan PPHN Hanya Jadi Pintu Masuk, Pakar: UU Nanti Jadi UUD Prasmanan
-
Sebut Kepentingan Oligarki, Rocky Gerung: Jokowi Tak Mungkin Tolak Jabatan Diperpanjang
-
Tanggapi Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati: Kami Belum Menerima Aduan
-
Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati Bogor Angkat Bicara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri