Suara.com - Ombudsman RI menyebut sudah menyerahkan temuan maladministrasi terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam alih status menjadi ASN kepada Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan temuan Ombudsman RI, proses TWK telah merugikan pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN sampai harus diberhentikan pimpinan KPK, melalui Surat Keputusan mulai 30 September 2021.
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng membenarkan, telah menyerahkan temuan lembaganya mengenai adanya maladministrasi TWK dan langkah korektif yang harus dijalankan KPK kepada Presiden Jokowi.
"Sudah (diserahkan ke Presiden Jokowi). Bukti tanda terima naskah juga sudah kami peroleh," ucap Robert dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Robert pun berharap, Presiden Jokowi membaca rekomendasi lembaganya tersebut. Sehingga, Presiden Jokowi dapat menyampaikan sikapnya dalam penyelesaian polemik TWK ini.
"Ya, biar presiden baca dulu substansinya," katanya
Selain Ombudsman RI, Komnas HAM juga telah menyelesaikan penyelidikan terkait proses TWK KPK. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan 11 fakta pelanggaran HAM dalam proses TWK syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Adapun rekomendasi hasil temuan Komnas HAM sudah terlebih dahulu diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, ada empat poin tindakan korektif oleh Ombudsman yang perlu dijalankan pimpinan KPK dan Sekjen KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi TWK terhadap pegawai KPK.
Baca Juga: Khawatir Penyusup Kasih Info Keliru soal TWK KPK, Jokowi Diminta Temui Komnas HAM dan ORI
"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).
Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan malah menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Robert.
Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Dimana 75 pegawai harus dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Dikira Penggerebekan Kumpul Kebo, Warga Tak Sangka Ada Pembunuhan Anak di Dekat Rumahnya
-
Kebakaran di Pademangan Jakut Telan 4 Nyawa: Ibu Hamil, Wanita Lansia hingga 2 Anak Tewas Terbakar
-
Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya
-
Murka! Sebut Program Trans7 Blak-blakan Hina Kiai NU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum
-
PT SLI Bantah Tudingan Pencemaran Udara Tangerang, Operasional Diklaim Sesuai Standar
-
Hari Ini di Polda: DJ Panda Diperiksa Terkait Kasus Ancaman ke Erika Carlina
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
Tahan Tangis, Ibu di Papua Bongkar Borok Rasisme di Sekolah dan Tuntut Pelaku Dikeluarkan
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan ABG Perempuan di Cilincing: Dijebak, Dicekik, Lalu Dilecehkan