Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada November 2021. Sejak resmi menjabat pada 2017 silam, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sejumlah permasalahan di tubuh TNI di bawah kepemimpinan Hadi, salah satunya penempatan perwira nonjob di ranah sipil.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, permasalahan perwira nonjob itu sudah terjadi dari beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini terlihat belum menemukan titik temu di mana langkah yang ditempuh Panglima TNI itu seolah belum bisa memecahkan masalahnya.
Alih-alih memecahkan masalah, perwira-perwira nonjob justru diberikan posisi strategis pada jabatan sipil.
"Kami melihat upaya untuk mempercepat atau menyelesaikan masalah dari perwira nonjob, justru ditempatkan pada posisi-posisi sipil," kata Rivanlee dalam diskusi Siaran Pers: Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah Pada Tubuh TNI secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Rivanlee kemudian memperlihatkan 10 nama perwira TNI yang aktif menempati posisi-posisi strategis di jabatan sipil, seperti komisaris di BUMN hingga staf khusus menteri. Tak hanya perwira nonjob, ada sejumlah nama yang nyatanya juga rangkap jabatan.
Seperti misalnya Jenderal TNI Andika Perkasa yang menjabat sebagai KASAD TNI AD. Dia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Pindad.
Rivanlee menilai, persoalan tersebut tidak bisa selesai dengan hanya menempatkan anggota militer di ranah sipil.
Selain berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan UU TNI, upaya tersebut juga malah memperburuk situasi relasi antara militer dengan sipil.
"Artinya ruang yang semestinya domain sipil pada jabatan sipil justru diisi militer, ini akan mengganggu peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI baik untuk TNI itu sendiri baik ataupun untuk orang-orang sipil sendiri," tuturnya.
Baca Juga: KontraS: Negara Wajib Hadir Menjamin Perlindungan Pembela HAM
RIvanlee menambahan, meski dalam beberapa kasus penempatan anggota militer atau perwira aktif di jabatan-jabatan sipil adalah hak prerogatif, namun hal tersebut menunjukkan lemahnya pejabat publik memaknai reformasi pada sektor keamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!