Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada November 2021. Sejak resmi menjabat pada 2017 silam, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sejumlah permasalahan di tubuh TNI di bawah kepemimpinan Hadi, salah satunya penempatan perwira nonjob di ranah sipil.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, permasalahan perwira nonjob itu sudah terjadi dari beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini terlihat belum menemukan titik temu di mana langkah yang ditempuh Panglima TNI itu seolah belum bisa memecahkan masalahnya.
Alih-alih memecahkan masalah, perwira-perwira nonjob justru diberikan posisi strategis pada jabatan sipil.
"Kami melihat upaya untuk mempercepat atau menyelesaikan masalah dari perwira nonjob, justru ditempatkan pada posisi-posisi sipil," kata Rivanlee dalam diskusi Siaran Pers: Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah Pada Tubuh TNI secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Rivanlee kemudian memperlihatkan 10 nama perwira TNI yang aktif menempati posisi-posisi strategis di jabatan sipil, seperti komisaris di BUMN hingga staf khusus menteri. Tak hanya perwira nonjob, ada sejumlah nama yang nyatanya juga rangkap jabatan.
Seperti misalnya Jenderal TNI Andika Perkasa yang menjabat sebagai KASAD TNI AD. Dia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Pindad.
Rivanlee menilai, persoalan tersebut tidak bisa selesai dengan hanya menempatkan anggota militer di ranah sipil.
Selain berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan UU TNI, upaya tersebut juga malah memperburuk situasi relasi antara militer dengan sipil.
"Artinya ruang yang semestinya domain sipil pada jabatan sipil justru diisi militer, ini akan mengganggu peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI baik untuk TNI itu sendiri baik ataupun untuk orang-orang sipil sendiri," tuturnya.
Baca Juga: KontraS: Negara Wajib Hadir Menjamin Perlindungan Pembela HAM
RIvanlee menambahan, meski dalam beberapa kasus penempatan anggota militer atau perwira aktif di jabatan-jabatan sipil adalah hak prerogatif, namun hal tersebut menunjukkan lemahnya pejabat publik memaknai reformasi pada sektor keamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui