Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima 11 nama calon hakim agung yang telah diserahkan Komisi Yudisial melalui pimpinan DPR pada hari ini. KY memang mengagendakan pertemuan di Nusantara III DPR guna memberikan nama-nama calon hakim agung.
Diketahui, sebelum diserahkan kepada DPR untuk dilakukan tahapan seleksi lebih lanjut, Komisi Yudisial telah melakukan seleksi terlebih dahulu kepada para calon hakim agung pada Februari-Agustus 2021. Seleksi itu diawali dari pembukaan rekrutmen internal maupun masyarakat.
Kendati sudah diseleksi sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani kembali mengingatkan KY bahwa 11 nama calon yang diajukan sebagai hakim agung sudah dipastikan rekam jejaknya. Hal itu kata Puan guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen. Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” kata Puan, Jumat (17/9/2021).
Puan memastikan proses seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung akan dilakukan secara transparan.
“Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel,” kata Puan.
Sementara itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon hakim agung. Kekinian proses fit and proper test calon hakim agung juga sudah dimulai pada hari ini dengan didahului pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah.
Sedangkan untuk fit and proper test terhadap masing-masing calon hakim agung dilaksanakan pada Senin dan Selasa pekan depan.
Puan mengatakan dari nama-nama yang diserahkan Komisi Yudisial diketahui sebanyak 8 dari 11 calon hakim agung yang disampaikan adalah dari Kamar Pidana, 2 dari Kamar Perdata, dan 1 dari Kamar Militer.
Baca Juga: Kronologis Krisdayanti Bongkar Gaji DPR, dari Podcast hingga Dipanggil Fraksi
Berikut 11 nama calon hakim agung:
Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar