Suara.com - Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim agung. Salah satu yang ikut dalam fit and proper test hari pertama ini ialah Dwiarso Budi Santiarto.
Dwiarso dikenal luas saat menangani perkara penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dwiarso bertindak sebagai hakim ketua saat pengadilan memvonis Ahok bersalah.
Rekam jejak Dwiarso itu pula yang kemudian disoroti dalam fit and proper test. Adapun yang bertanya mengenai rekam jejak Dwiarso saat memvonis bersalah Ahok atas kasus penistaan agama ialah Anggota Komisi III dari Fraksi Golakr Supriansa.
"Kalau tidak salah, bapak menangani kasus penodaan agama mantan gubernur DKI (Ahok), bapak juga juga menangani kasus sengketa lahan, menyatakan gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan PMH itu," kata Supriansa dalam ruang rapat, Senin (20/9/2021).
Supriansa juga menyoroti penanganan perkara kasus bupati Karanganyar, mantan hakim adhoc Tipikor Semarang kepada Dwiarso.
Ia lantas menanyakan apa yang membuat Dwiarso memberikan vonis dalam kasus-kasus yang ia tangani, termasuk vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Ahok.
"Kalau saya coba-coba dengan beberapa catatan-catatan ini, mencoba mendalami dengan kira-kira sikap saudara calon, jadi menurut saudara kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi?"
"Apakah bapak sudah melakukan seperti yang bapak presentasikan tadi terhadap beberapa case-case yang saya sebutkan itu? Kalau tidak, kenapa tidak dilakukan?"
Dwiarso memberi jawaban bahwa dirinya dalam memeriksa atau memutus perkara selalu berpedoman terhadap hukum acara dan hukum materil.
Baca Juga: DPR: Setiap Bahas Undang-Undang, DPR Selalu Utamakan Kepentingan Rakyat
"Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja. Jadi kita tidak akan lari ke mana, insyaallah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," kata Dwiarso.
Ia menjelaskan bahwa sebagai hakim harus bertindak dan berlaku adil, semisal memberikan kesempatan yang sama dan seimbang antara jaksa dengan penasihat hukum, kemudian antara jaksa dengan terdakwa.
Selain itu yang tidak luput dari pertimbangan dalam memutus perkara ialah fakta persidangan. Ia menilai kemandirian hakim terbatas dan dibatasi oleh akuntabilitas.
"Jadi ini yang sering dikritisi oleh masyarakat bahwa hakim itu harus putusannya harus akuntabel. Betul, walaupun kita mandiri, ini tidak sewenang-wenang. Ada batasan-batasan bahwa inilah yang harus dilakukan oleh hakim, jadi harus akuntabel keputusannya," kata Dwiarso.
Adapun 11 nama calon hakim agung sebagai berikut:
Kamar Pidana
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs