Suara.com - Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim agung. Salah satu yang ikut dalam fit and proper test hari pertama ini ialah Dwiarso Budi Santiarto.
Dwiarso dikenal luas saat menangani perkara penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dwiarso bertindak sebagai hakim ketua saat pengadilan memvonis Ahok bersalah.
Rekam jejak Dwiarso itu pula yang kemudian disoroti dalam fit and proper test. Adapun yang bertanya mengenai rekam jejak Dwiarso saat memvonis bersalah Ahok atas kasus penistaan agama ialah Anggota Komisi III dari Fraksi Golakr Supriansa.
"Kalau tidak salah, bapak menangani kasus penodaan agama mantan gubernur DKI (Ahok), bapak juga juga menangani kasus sengketa lahan, menyatakan gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan PMH itu," kata Supriansa dalam ruang rapat, Senin (20/9/2021).
Supriansa juga menyoroti penanganan perkara kasus bupati Karanganyar, mantan hakim adhoc Tipikor Semarang kepada Dwiarso.
Ia lantas menanyakan apa yang membuat Dwiarso memberikan vonis dalam kasus-kasus yang ia tangani, termasuk vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Ahok.
"Kalau saya coba-coba dengan beberapa catatan-catatan ini, mencoba mendalami dengan kira-kira sikap saudara calon, jadi menurut saudara kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi?"
"Apakah bapak sudah melakukan seperti yang bapak presentasikan tadi terhadap beberapa case-case yang saya sebutkan itu? Kalau tidak, kenapa tidak dilakukan?"
Dwiarso memberi jawaban bahwa dirinya dalam memeriksa atau memutus perkara selalu berpedoman terhadap hukum acara dan hukum materil.
Baca Juga: DPR: Setiap Bahas Undang-Undang, DPR Selalu Utamakan Kepentingan Rakyat
"Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja. Jadi kita tidak akan lari ke mana, insyaallah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," kata Dwiarso.
Ia menjelaskan bahwa sebagai hakim harus bertindak dan berlaku adil, semisal memberikan kesempatan yang sama dan seimbang antara jaksa dengan penasihat hukum, kemudian antara jaksa dengan terdakwa.
Selain itu yang tidak luput dari pertimbangan dalam memutus perkara ialah fakta persidangan. Ia menilai kemandirian hakim terbatas dan dibatasi oleh akuntabilitas.
"Jadi ini yang sering dikritisi oleh masyarakat bahwa hakim itu harus putusannya harus akuntabel. Betul, walaupun kita mandiri, ini tidak sewenang-wenang. Ada batasan-batasan bahwa inilah yang harus dilakukan oleh hakim, jadi harus akuntabel keputusannya," kata Dwiarso.
Adapun 11 nama calon hakim agung sebagai berikut:
Kamar Pidana
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim