Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor belum melengkapi kekurangan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
"Hingga hari ini, KPK mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen. Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.
"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," ucap Ipi.
Selain itu, Ipi menjelaskan perihal belum adanya LHKPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara periodik tahun 2020 pada laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Ipi menginformasikan bahwa Mendagri telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021, namun terdapat dokumen yang harus dilengkapinya terlebih dahulu.
"Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini, LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," ujar dia.
KPK, lanjut dia, telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," tuturnya.
Baca Juga: Edy Rahmayadi soal Harta Turun Rp 8 Miliar: Gaji Rp 9 Juta Pula!
Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, termasuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok