Suara.com - Pada Senin (13/9/2021), lalu, Puskesmas Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, diserang oleh kelompok kriminal bersenjata.
Saat kejadian, sepuluh tenaga kesehatan sedang bekerja. Para nakes kemudian lari menyelamatkan diri. sembilan orang selamat, sedangkan seorang perawat bernama Gabriella Meilani (22) meninggal dunia secara tragis.
Disebutkan pula, selain menyerang puskesmas, KKB juga membakar puskesmas, gedung sekolah, pasar, kantor Bank Papua, dan perumahan guru.
Kekerasan tersebut menambah daftar panjang kasus yang terjadi di Bumi Cenderawasih.
Tetapi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka melalui juru bicara mereka menyatakan, "Tidak ada serangan terhadap perawat di Kiwirok dan seorang perawat yang di markas TPNPB itu dia tersesat dan ditemukan oleh pasukan TPNPB."
TPNPB-OPM juga membantah telah menyandera perawat.
Kementerian Kesehatan menyesalkan kejadian tersebut dan meminta aparat memberikan keamanan kepada seluruh nakes yang bekerja di Papua.
Amnesty International Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia mengecam kekerasan di Distrik Kiwirok. Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus tersebut.
Senada dengan Kementerian Kesehatan, IDI meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan kepada nakes, terutama di wilayah konflik.
Baca Juga: Nakes di Papua Minta Jaminan Keamanan Setelah Puskesmas Diserang
Dalam konferensi pers secara daring, atas nama pemerintah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita atas meninggalnya Gabriella Meilani: "Saudari Gabriella Meilani gugur dalam melaksanakan tugas mulianya."
Nakes dikirim pemerintah ke seluruh pelosok Indonesia untuk membantu menanggulangi penyebaran Covid-19 yang sudah merenggut lebih dari empat juta jiwa.
"Kami sangat berharap bahwa kita bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kerja dari seluruh tenaga kesehatan karena tugas mereka yang berat dan mulia di seluruh pelosok Indonesia."
Dalam situasi konflik, nakes seharusnya jangan dijadikan korban kekerasan.
Sesuai Resolusi PBB, UU HAM, dan UU Penanggulangan Bencana, kehadiran nakes seharusnya mendapatkan perlindungan.
"Tenaga Kesehatan merupakan garda terdepan dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat sehingga keselamatan mereka menjadi hal yang utama. Terlebih lagi Indonesia masih berperang melawan pandemi Covid-19 dimana peran tenaga kesehatan sangat krusial," Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI