Suara.com - Profil Alex Noerdin kembali mengemuka setelah terseret kasus korupsi yang kedua kali. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang. Siapa Alex Noerdin sebenarnya?
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Periode 2010 hingga 2019 ini sebelumnya terjerat kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi. Untuk Anda yang penasaran dengan profil Alex Noerdin, baca artikel ini sampai habis.
Profil Alex Noerdin
Lahir pada 9 September 1950 awalnya merupakan mantan PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan. Alex juga pernah dipercaya untuk mengemban jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, hingga menjadi Gubernur Sumatera Selatan.
Dalam politik, karier Alex Noerdin bermula saat ia terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin pada tahun 2002 lalu. Ia menjabat sebagai bupati selama dua periode hingga 2012.
Lalu, pada pertengahan masa jabatannya, Alex Noerdin mengikuti pemilihan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2008.
Ia kembali mencalonkan diri di tengah masa jabatan sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Tepatnya tahun 2012, Alex Noerdin mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun nasib belum berpihak dan upayanya tersebut gagal.
Alex Noerdin lalu kembali terpilih sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2013. Kali ini, ia menyelesaikan tugasnya selama 5 tahun penuh.
Baca Juga: Masjid Sriwijaya Dibangun Berdasarkan SK Gubernur, Alex Noerdin Minta Dicairkan Rp50 M
Kemudian pada tahun 2019, ia turut dalam Pileg sebagai calon anggota DPR dari Partai Golkar dan sukses mendapatkan kursi di Senayan. Berselang 2 tahun, ia harus menerima rotasi yang dilakukan oleh partai pengusungnya.
Kasus korupsi yang menimpanya sebenarnya terjadi pada masa jabatan Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode. Ia melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas untuk PDPDE Sumsel, yang merugikan negara sejumlah lebih dari 430 miliar rupiah.
Selain itu, terdapat pula kerugian negara sebesar lebih dari 2 miliar rupiah yang berupa setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan. Bahkan baru-baru ini, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang.
Demikian tadi sedikit profil Alex Noerdin, yang namanya sudah memiliki popularitas di kancah perpolitikan Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam
-
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik
-
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB
-
Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas