Suara.com - Artis Nikita Mirzani mengatakan negara harus melindungi setiap warga, khususnya perempuan, dari kekerasan seksual sesuai yang tertuang dalam UUD 1945.
Perempuan selama sering menjadi korban kekerasan seksual karena belum adanya perspektif gender, kata Nikita dalam acara talkshow Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam acara yang sama, public figure yang juga politikus Partai Nasional Demokrat Tsania Marwah mengingatkan kekerasan seksual bukan hanya berdampak serius pada kondisi fisik korban, tetapi juga pada psikologisnya. Dampak psikologis terhadap korban jangan dianggap remeh. Karena jika berkepanjangan akan mengakibatkan terganggunya mental health (kejiwaan) korban.
Nikita menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak diproses hukum. Korban seringkali juga tidak melaporkan karena takut informasinya teresebar ke masyarakat dan menjadi stigma negatif.
“Aturan hukum seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan menjadi harapan bagi korban. Ditambah hukum kita belum memiliki perspektif gender” kata Nikita.
Nikita menyebut data bahwa 37 persen kekerasan seksual terjadi di rumah yang dilakukan oleh kerluarga terdekat. Seringkali kekerasan seksual yang terjadi di rumah tidak mendapatkan perlindungan dari aparat karena tidak memiliki payung hukum.
“Kasusnya misal seorang istri tidak bisa berhubungan seksual karena suatu sebab dan akhirnya menerima kekerasan seksual. Ketika ingin melapor ke yang berwajib tidak cukup mendapat perhatian dari aparat hukum.”
RUU TPKS dinilai Nikita bisa menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual untuk bisa mendapatkan keadilan dengan adanya pasal perlindungan untuk korban, kerahasiaan informasi yang dijamin, dan pemulihan terhadap korban secara medis dan psikologis.
Kasus kekerasan seksual berdampak serius bagi perempuan dan anak. Menurut Nikita, anak-anak yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma serius berkepanjangan dan bisa jadi berampak pada masa depan anak.
“Bisa jadi anak akan takut bertemu dengan orang lain, dan menjadi anti sosial.”
Senada dengan Nikita, anggota Departemen Perempuan dan Anak Imel PC mengatakan kekerasan seksual di dalam rumah tangga berdampak langsung pada kondisi kejiwaan anak. Rumah, menurut Imel, idealnya harus menjadi tempat ternyaman, tetapi kondisinya menjadi tempat yang tidak baik karena ada kekerasan seksual didalamnya.
"Perlu jadi perhatian juga karena saya juga sebagai ibu terhadap tumbuh kembanga anak ditengah-tengah keluarga yang terdapat kekerasan seksual didalamnya."
Nikita berharap RUU TPKS akan menjadi solusi dari masalah-masalah kekerasan seksual, karena ia melihat banyak kasus aborsi dengan paksaan dan kasus kekerasan lainnya.
“Secara langsung juga saya pernah mengalami pelecehan seksual dengan dibilang perek oleh public figure lain."
Sementara itu, Tsania Marwah berkata, "Saya concern pada dampak psikologis korban larena saya juga basic pendidikan di psikologi. Kesehatan mental yang ditanggung oleh korban sangat luar biasa besar bebannya. Oleh karenanya perlu penanganan serius."
RUU TPKS, menurut bintang sinetron itu, menjadi jawaban atas semua persoalan dari bahanyanya kekerasan seksual. Hal ini merujuk dari pasal-pasal di dalam RUU TPKS yang menyangkut pemulihan korban dan pelakunya.
Baca Juga: Berharap Korban Kekerasan Seksual Dapat Keadilan, Nikita Mirzani Dukung RUU TPKS
"Apa yang diungkapkan oleh ketua Panja RUU TPKS kita apresiasi karena pemulihan secara psikologis dilakukan bagi korban dan pelakunya."
Baik Nikita, Tsania Marwah, dan Imel berharap RUU TPKS dapat mengatur secara rijid dan detil terkait kondisi anak dan psikologisnya.
"RUU TPKS paling ditunggu oleh penyintas kekerasan seksual, asal diawasi terus agar substansinya sesuai dengan apa yang kita harapkan," kata Imel.
Berita Terkait
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap