Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2012 dan 2013.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9), telah melaksanakan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020.
"Dengan terpidana Tomtom Dabbul Qomar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Terhadap Tomtom, kata Ali, juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali lagi.
Selain itu, juga dilakukan eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Tahan Makelar Tanah Dadang Suganda
Selanjutnya, Kadar Slamet juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ali mengatakan Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya pula. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Keberadaan Azis Syamsuddin Jadi Misteri
-
Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, MKD DPR Tak Akan Beri Bantuan Hukum
-
Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Nasib Azis di DPR Bakal Tunggu Keputusan Pengadilan?
-
Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, MKD DPR: Kami Tak Akan Intervensi
-
Masuk Babak Baru, Tersangka Kasus Lahan Munjul Yoory Segera Diadili
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!