Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan garam telah menjadi komoditas strategis yang penggunaannya begitu luas. Karena itu pula, industri pengguna garam telah menyumbangkan devisa setara hampir 500 kali lipat dari impor garam.
Agus menuturkan kalau pertumbuhan penggunaannya juga cukup tinggi. Ia menyebut rata-rata pertumbuhannya bisa lima hingga tujuh persen per tahun.
Ia menjelaskan kalau pengguna garam itu bukan hanya di sektor rumah tangga saja.
"Pengguna garam terbesar justru dari industri mulai dari petrokimia, kerta, aneka pangan, farmasi dan kosmetik, hingga pertambangan minyak. Industri Chlor Alkali Plant (CAP) saja membutuhkan hingga 2,4 juta ton per tahun," jelas Agus dalam webinar bertajuk "Industrialisasi Garam Nasional Berbasis Teknologi”, Jumat (24/9/2021).
Agus juga mengatakan total kebutuhan garam secara nasional mencapai 4,6 juta ton pada 2021. Padahal menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi garam nasional tidak sampai 1,5 juta ton.
Oleh karena itu, Indonesia masih harus mengimpor garam dengan nilai hingga USD 97 juta pada 2020. Dengan bahan baku tersebut industri pengguna garam mengekspor setara dengan USD 47,9 miliar.
"Industri pengguna garam salah satu sektor yang tetap tumbuh di tengah pandemi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya industri pengguna garam," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Hermawan Prajudi mengatakan kalau pihaknya sangat ingin menggunakan garam dari dalam negeri. Akan tetapi ia mengungkapkan adanya kekurangan pada kadar garam dalam negeri yakni masih di bawah 90 persen. Padahal garam industri itu setidaknya harus punya kadar kemurnian 97 persen.
“Banyak masalah kalau menggunakan garam tidak sesuai standar," ungkap Hermawan.
Baca Juga: Konsisten Realisasikan Investasi di Indonesia, Industri Elektronika Diapresiasi Menperin
Menurutnya, garam dengan kandungan air tinggi bisa mempercepat kerusakan produk. Kandungan benda asing di garam bisa menjadi salah satu penyebab mesin pengolah rusak hingga ditolak oleh pasar, bahkan keberadaan benda asing dalam produk makanan bisa memicu keluhan konsumen.
"Sebagai industri orientasi ekspor, sektor makanan dan minuman juga harus memenuhi standar keamanan pangan di berbagai negara, standar itu tidak menoleransi benda-benda asing dalam pangan. Karena itu, industri makanan dan minuman sulit menerima garam dengan kadar kemurnian di bawah standar."
Tag
Berita Terkait
-
Menperin Sebut Investasi Asing Menguat ke Industri Manufaktur
-
Hadapi Tarif Baru AS, Pemerintah Dorong IKM Furnitur Garap Pasar Nontradisional
-
Nilai Tambah Industri Pengolahan RI Peringkat 1 ASEAN Kalahkan Thailand
-
Konsep Mobil Nasional Siap, Produksi Ditargetkan Mulai 2027
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!