Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai anak yang masih duduk di bangku TK dan SD kelas 1 sampai 3 jangan diperbolehkan masuk ke sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas saat pandemi Covid-19 masih ada.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan pelajar di usia tersebut masih sangat rawan tertular virus Covid-19.
"Anak jenjang PAUD dan TK serta SD kelas bawah (kelas 1-3) rentan tertular, mengingat anak anak tersebut belum di vaksin dan perilakunya sulit dikontrol," kata Heru, Senin (27/9/2021).
Selain itu, FSGI juga meminta ketentuan ijazah TK untuk mendaftar SD tidak diberlakukan karena banyak anak yang tidak TK saat pandemi.
"Mengingat banyak orangtua tidak menyekolahkan anak di TK selama masa pandemi, karena alasan ekonomi dan mereka memilih mengajarkan anak sendiri daripada harus sekolah daring," ucapnya.
Heru menyebut perintah harus mengevaluasi secara menyeluruh terkait adanya ratusan klaster penularan Covid-19 di sekolah akibat setahun lebih PTM Terbatas.
"Pengawasan satuan tugas daerah dan dinas terkait agar mengontrol penerapan 3M di satuan pendidikan yang gelar PTM, karena kami mendapatkan laporan dari sejumlah serikat guru, bahwa terjadi sejumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama 3M," ungkap Heru.
FSGI juga mendorong percepatan dan pemerataan distribusi vaksinasi anak usia 12-17 tahun, karena masih rendahnya capaian vaksinasi di wilayah luar Jawa dan di wilayah-wilayah pedesaan.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengungkapkan bahwa per 24 September 2021, masih ada 222 guru dan 156 siswa yang terdata sebagai kasus aktif Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Izinkan Pesta dan Konser Musik Berskala Besar
"Jadi memang kasus aktif yang ada di satuan pendidikan, untuk PTK terlapor covid-19 ada 222 orang. Kemudian peserta didik itu ada 156 orang yang terlapor covid," kata Jumeri dalam jumpa pers, Jumat (24/9/2021).
Dia menegaskan meski ada penularan Covid-19 di sekolah, pemerintah tetap akan melanjutkan pembukaan sekolah di daerah untuk PTM Terbatas di daerah-daerah yang dinyatakan cenderung aman Covid-19.
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Pemerintah Izinkan Pesta dan Konser Musik Berskala Besar
-
Imbas ANBK Kemendikbud Ristek, PTM Campuran di Sekolah Jakarta Harus Ditunda
-
Pemprov DKI Izinkan 899 Sekolah Lagi Gelar PTM Campuran
-
Masih Ada 15 Persen Anak Usia 18 Tahun Belum Divaksin, Anies Salahkan Orang Tua
-
Kasus Covid-19 Anak Masih Tinggi, Ketua IDAI Minta Sekolah Perketat Pelaksanaan PTM
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati