Suara.com - Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Yahya, selaku pihak yang berperkara turut hadir dalam sidang dengan agenda klarifikasi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021) hari ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, turut hadir pihak yang melayangkan gugatan praperadilan, yakni Abdullah Alkatiri dan kawan-kawan. Tidak hanya itu, pihak Bareskrim Polri juga turut hadir dalam sidang dengan agenda klarifikasi tersebut.
Dicabutnya gugatan praperadilan tersebut diungkapkan langsung oleh Yahya Waloni ketika ditanya hakim tunggal Anry Widyo Laksono.
Kepada Yahya, hakim Anry bertanya soal surat permohonan pencabutan praperadilan yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Senin (20/9/2021).
"Apa benar suat permohonan itu anda yang membuat sendiri," tanya hakim Anry.
"Saya yang membuat sendiri," jawab Yahya.
"Anda tetap mau mencabut?" tanya Anry, sekali lagi.
"Iya yang mulia," singkat Yahya.
Pada gilirannya, pihak kuasa hukum yang diwakili oleh Abdullah Alkatiri turut bertanya soal alasan Yahya mencabut gugatan praperadilan tersebut. Hal itu ditanyakan menyusul dicabutnya kuasa Alkatiri dan rekannya pada tanggal 6 September 2021 lalu.
Baca Juga: Banser Banyuwangi Polisikan Akun Facebook Diduga Hina Ulama dan Ujaran Kebencian
"Disampaikan penyidik kalau kami mau ketemu anda?" tanya Alkatiri.
Namun, pertanyaan itu disanggah oleh pihak Bareskrim Polri. Sebab, hal itu dirasa melenceng dari konstruksi soal klarifikasi Yahya ihwal pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
Hakim tunggal Anry langsung mengambil kesempatan. Dia kembali pada Yahya soal keinginannya mencabut gugatan praperadilan.
"Apa saudara tetap mau praperadilan dan mau pakai kuasa hukum yang ini?" tanya hakim Anry.
"Tidak yang mulia, saya ingin mencabut," tegas Yahya.
Atas hal itu, hakim Anry meminta pada Alkatiri untuk keluar meninggalkan ruang pengadilan. Sebab, mereka sudah tidak mempunyai kuasa dari Yahya selaku pihak yang sedang berperkara.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker
-
Banser Banyuwangi Polisikan Akun Facebook Diduga Hina Ulama dan Ujaran Kebencian
-
Kuasa Hukum Khawatir Yahya Waloni Cabut Praperadilan Gegara Tekanan
-
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM