Suara.com - Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Yahya, selaku pihak yang berperkara turut hadir dalam sidang dengan agenda klarifikasi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021) hari ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, turut hadir pihak yang melayangkan gugatan praperadilan, yakni Abdullah Alkatiri dan kawan-kawan. Tidak hanya itu, pihak Bareskrim Polri juga turut hadir dalam sidang dengan agenda klarifikasi tersebut.
Dicabutnya gugatan praperadilan tersebut diungkapkan langsung oleh Yahya Waloni ketika ditanya hakim tunggal Anry Widyo Laksono.
Kepada Yahya, hakim Anry bertanya soal surat permohonan pencabutan praperadilan yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Senin (20/9/2021).
"Apa benar suat permohonan itu anda yang membuat sendiri," tanya hakim Anry.
"Saya yang membuat sendiri," jawab Yahya.
"Anda tetap mau mencabut?" tanya Anry, sekali lagi.
"Iya yang mulia," singkat Yahya.
Pada gilirannya, pihak kuasa hukum yang diwakili oleh Abdullah Alkatiri turut bertanya soal alasan Yahya mencabut gugatan praperadilan tersebut. Hal itu ditanyakan menyusul dicabutnya kuasa Alkatiri dan rekannya pada tanggal 6 September 2021 lalu.
Baca Juga: Banser Banyuwangi Polisikan Akun Facebook Diduga Hina Ulama dan Ujaran Kebencian
"Disampaikan penyidik kalau kami mau ketemu anda?" tanya Alkatiri.
Namun, pertanyaan itu disanggah oleh pihak Bareskrim Polri. Sebab, hal itu dirasa melenceng dari konstruksi soal klarifikasi Yahya ihwal pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
Hakim tunggal Anry langsung mengambil kesempatan. Dia kembali pada Yahya soal keinginannya mencabut gugatan praperadilan.
"Apa saudara tetap mau praperadilan dan mau pakai kuasa hukum yang ini?" tanya hakim Anry.
"Tidak yang mulia, saya ingin mencabut," tegas Yahya.
Atas hal itu, hakim Anry meminta pada Alkatiri untuk keluar meninggalkan ruang pengadilan. Sebab, mereka sudah tidak mempunyai kuasa dari Yahya selaku pihak yang sedang berperkara.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker
-
Banser Banyuwangi Polisikan Akun Facebook Diduga Hina Ulama dan Ujaran Kebencian
-
Kuasa Hukum Khawatir Yahya Waloni Cabut Praperadilan Gegara Tekanan
-
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir