Suara.com - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni resmi mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Hal itu disampaikan langsung oleh Yahya yang hadir di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Yahya menyampaikan jika masalah yang merundungnya bukan masalah berat. Masalah yang dia hadapi hanya berkaitan dengan etika dan moral.
Tidak hanya itu, pendakwah kontroversial ini juga memohon maaf atas perilaku yang kemudian menyeretnya sampai penjara. Dia mahfum, ini adalah konsekuensi atas tindakannya yang dinilai melampaui batas etika dalam bermasyarakat.
"Dan ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah," ucap Yahya.
Yahya menegaskan, masalah yang kini dia hadapi tidak perlu ditempuh melalui jalur gugatan praperadilan. Untuk itu, dia akan menghadapi kasus ini.
"Masalah saya ini tidak perlu ada praperadilan saya tidak dipengaruhi siapapun. Saya manusia biasa, bisa berpilir dan bisa memahami persoalan saya ini akan saya hadapi dengan cara sendiri," beber dia.
Sekali lagi, Yahya kembali meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat nasrani. Yahya juga berharap, di kemudian hari, dirinya bida lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendakwah.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudara ku sebangsa dan setanah air, kaum nasrani," ucap dia.
Baca Juga: Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni
"Mudah-mudahan di kemudian hari allah swt akan berikan kepada saya hikmah lebih baik untuk menjadi seorang pendakwah yang menjadi tauladan.
Cabut Gugatan
Dicabutnya gugatan praperadilan tersebut diungkapkan langsung oleh Yahya Waloni ketika ditanya hakim tunggal Anry Widyo Laksono.
Kepada Yahya, hakim Anry bertanya soal surat permohonan pencabutan praperadilan yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Senin (20/9/2021).
"Apa benar suat permohonan itu anda yang membuat sendiri," tanya hakim Anry.
"Saya yang membuat sendiri," beber Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
NATO Retak: Trump Ngambek Spanyol Ogah Bantu Perang Lawan Iran
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat