Suara.com - Tujuh fraksi penolak penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan geram dengan tindakan yang dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Prasetio dinilai menyalahi aturan yang dibuat sendiri. Tujuh fraksi yang menolak penggunaan hak interpelasi itu terdiri dari Gerindra, Demokrat, PKS, Golkar, NasDem, PAN, dan PKB-PPP.
Perwakilan tujuh fraksi, selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik mengatakan Prasetio dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) Senin (27/9/2021) pagi telah mengambil tindakan yang melanggar aturan.
Taufik menjelaskan, dalam rapat Bamus tersebut, tidak ada agenda untuk membahas penjadwalan interpelasi Anies. Namun, mendadak Prasetio malah menyelipkan satu agenda tambahan, yakni penjadwalan rapat paripurna interpelasi Anies.
"lni kan, namanva bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras vane mengetuk palunva. dia sendiri yang melanggar," ujar Taufik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Berdasarkan agenda rapat Bamus yang diterima, memang tidak tertulis ada penetapan jadwal paripurna interpelasi. Hanya ada tujuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Taufik menyebut anggota dan pimpinan Bamus sudah menyetujui penetapan jadwal tujuh agenda itu. Pihaknya tidak tahu ternyata Prasetio menambahkan jadwal interpelasi ke dalam pembahasan. Alhasil, rapat paripurna interpelasi langsung diputuskan untuk digelar Selasa (28/9/2021) besok.
Menurut Taufik, penjadwalan rapat paripurna interpelasi ini adalah legal. Sebab, anggota dan pimpinan Bamus belum menyetujui penjadwalannya.
”Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," katanya.
Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI memang tertulis surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: DPRD DKI Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok, Gerindra: Ngebet Bangat
Dengan demikian, maka Taufik menilai rapat paripurna soal persetujuan interpelasi besok adalah ilegal karena belum disetejui. Ketujuh fraksi itu pun menyatakan tidak akan menghadiri paripurna tersebut.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar tadi tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah pengajuan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan berjalan selama satu bulan, DPRD DKI Jakarta akhirnya selesai menentukan jadwalnya. Rencananya rapat persetujuan untuk memanggil Anies terkait Formula E bakal digelar, Selasa (27/9/2021), besok.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia sudah selesai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal paripurna interpelasi.
"Tanggal 28 besok paripurna (persetujuan interpelasi Anies)," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Prasetio mengatakan usulan interpelasi sudah sesuai aturan. Minimal ada 15 orang anggota DPRD yang mengajukannya.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok, Gerindra: Ngebet Bangat
-
Rapat Bamus Rampung, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok
-
Anies Serahkan Beasiswa kepada 45 Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19
-
Mulai Januari 2022, Karang Taruna Tingkat RW di DKI Dapat Dana Stimulus Rp 500 Ribu/Bulan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan