Suara.com - Umat muslim wajib menjalankan salat lima waktu, yakni Subuh, Dzuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Namun, tak jarang ada yang terlewat menjalankan salat subuh lantaran bangun kesiangan. Lantas bagaimana hukum salat subuh kesiangan? Lalu apa yang harus dilakukan bila terlanjur bangun kesiangan?
Hukum salat adalah wajib, sehingga orang yang bangun kesiangan tetap menjalankan salat subuh. Lantas apakah salat subuh yang kesiangan kita diterima Allah SWT? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak hukum salat subuh kesiangan menurut para ulama. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini hukum salat subuh kesiangan.
1. Hukum Salat Subuh Kesiangan Menurut Buya Yahya
Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Agustus 2019, Buya Yahya menjelaskan hukum salat subuh kesiangan karena sedang berkegiatan dan tanpa sengaja ketiduran sampai matahari terbit, maka dimaafkan oleh Allah dan tidak berdosa. Hal ini lantaran ketidaksengajaan.
Jadi, setelah bangun tidur dianjurkan langsung mengqadha salat subuh. Bagi orang yang lupa waktu, sehingga tidak salat subuh juga tidak berdosa.
Akan tetapi, bila seseorang sengaja tidur di waktu subuh dan sengaja meninggalkan salatnya, maka haram hukumnya dan berdosa.
2. Hukum Salat Subuh Kesiangan Menurut Ustazah Lulung Mumtaza
Melansir dari tayangan 'Islam Itu Indah' yang diunggah kanal YouTube Trans TV Official, pada (11/6/2020)
Hukum salat subuh kesiangan tergantung pada sebabnya.
Baca Juga: Cara Cegah Depresi Menurut Buya Yahya
Apabila kesiangan karena lalai (sengaja begadang) atau abai (menunda salat) berarti hukumnya salah dan berdosa.
Maka harus minta ampun kepada Allah SWT, seperti dalam Quran Surat 71 ayat 10.
Fa qultustagfir rabbakum innah kna gaffr (QS.Nuh ayat 10)
Artinya:
'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-'
Namun, bila kesiangan karena ibadah misal ketiduran setelah salat tahajud, maka itu salah tapi belum tentu berdosa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu