Suara.com - Apa itu perjanjian internasional? Lalu apa saja asas-asas perjanjian internasional? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional adalah suatu sumber utama bagi sumber-sumber hukum internasional lainnya.
Nah, dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum internasional. Mengenal asas-asas perjanjian internasional juga perlu kalian ketahui.
Meski begitu, ketika membuat sebuah perjanjian internasional, bukanlah perkara mudah. Ada sejumlah tahapan perjanjian internasional yang rumit dan harus dijalani agar kepentingan negara terpenuhi dan terlibat secara adil. Tahapan-tahapan tersebut yaitu penjajakan, perundingan, perumusan masalah, penerimaan, dan penandatanganan perjanjian.
Setelah tahu pengertian perjanjian internasional, kalian juga perlu paham apa saja asas-asas perjanjian internasional. Setidaknya ada 6 asas perjanjian internasional, berikut ini penjabarannya.
Pacta Sunt Servanda adalah jenis asa pertama yang sebaiknya diterima dan dilaksanakan oleh negara subyek perjanjian internasional. Asas ini juga dikenal dengan asas kepastian hukum.
Oleh sebab itu, asas perjanjian internasional ini mengharuskan negara terlibat dalam perjanjian internasional untuk menaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan dalam dokumen perjanjian internasional.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
Egality Rights diartikan sebgai kesamaan hak. Secara hukum internasional, Egality Rights merupakan asas berdasarkan kesamaan dan derajat. Dalam asas ini, menuntut semua pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk memiliki hak dan derajat yang samat.
Dalam artian, tidak ada perbedaan yang menyebabkan kesenjangan, baik oleh negara maju maupun berkembang. Asas ini juga ada karena trauma masa lalu akibat perang dunia pertama dan kedua serta masa penjajahan dari bangsa-bangsa barat.
3. Reciprocity
Dalam ilmu fisika, Reciprocity diartikan sebagai besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi. Namun, dalam asas perjanjian internasional, Reciprocity adalah asas timbal balik yang mengharuskan semua pihak yang turut terlibat dalam asas perjanjian internasional.
4. Bonafides
Sementara itu, Bonafides diartikan sebagai itikad frasa yang baik atau niat yang baik. Sehingga, bonafides diartikan sebagai asas itikad baik. Maka perjanjian internasional haruslah diawali dengan itikad baik yang ada pada masing-masing bangsa yang terlibat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran