Suara.com - Penentuan ambang batas nilai (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 dinilai sudah tepat dan tak boleh diturunkan.
Sejumlah pihak menegaskan upaya ini relevan dengan komitmen bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar pendidikan di Indonesia.
Pengamat Pendidikan Ina Liem, mengatakan para murid yang saat ini dituntut memiliki standar tinggi secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.
“Masak standar gurunya tetap. Itu tidak bisa. Berarti standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina ditulis Rabu (22/9/2021).
Menurut Ina, dalam hal pendidikan kepentingan siswa adalah yang utama. Oleh karena itu, saat siswa dituntut memiliki standar tinggi, maka guru juga harus terus belajar supaya bisa mendidik anak muda dengan standar tinggi sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
“Pasti ada resistensi karena banyak orang sudah di zona nyaman dan perubahan itu cenderung tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi,” jelasnya.
Ina menambahkan, guru tidak bisa terlepas dari tren disrupsi. Era ini menuntut guru berjuang untuk terus belajar. Apalagi, jika gagal di tahap pertama, guru honorer yang ikut seleksi PPPK masih memiliki dua kali kesempatan untuk belajar dan mencoba lagi. Belajar, kata dia, menjadi kunci guru di masa depan.
Menurut Ina, seleksi PPPK guru merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul pendidik. Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak.
Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, pemerintah sudah cukup bijaksana dengan memberikan penambahan (afirmasi) passing grade untuk beberapa kategori, termasuk tambahan 15% atau 75 poin untuk guru honorer non-kategori 2 di atas 35 tahun dan 25% atau 125 poin untuk guru honorer kategori 2.
Baca Juga: Ahmad Muzani Sambut Baik Rencana Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK
“Menurut saya batas kerja harus ditentukan untuk mengukur sejauh mana kompetensi peserta PPPK ini,” tegas Sutopo.
Menurut Sutopo, pemerintah sudah menyampaikan jauh-jauh hari mengenai tambahan poin dari passing grade sebagai bagian bonus kompetensi teknis. Rinciannya, guru honorer K2 dan Non K2 yang memiliki Sertifikat pendidikan Mendapat Bonus 100% pada Nilai Kompetensi Teknis.
“Kami juga sampaikan bahwa sebetulnya pemerintah sudah memberikan penghargaan luar biasa bagi kami. Dulu PPPK sebetulnya untuk umum, sekarang bukan hanya diberikan bagi K2 justru malah diberikan juga kepada kami yang non-K2,” jelasnya.
Sutopo juga menyayangkan desakan para guru honorer yang makin marak melalui petisi dan sejenisnya. FHNK2 PGHRI pun memastikan bukan bagian dari mereka. Ia juga menyarankan para guru menyeimbangkan tuntutan kepada pemerintah dengan upaya personalnya meningkatkan kompetensi sebagaimana dibutuhkan pendidikan nasional.
Hal senada disampaikan Pengamat Pendidikan Andreas Tambah yang menilai langkah ini bagus karena diperlukan guru yang berkualitas untuk menciptakan peserta didik yang unggul.
“Bagi kami itu langkah yang bagus, malah dari dulu mendorong supaya ada seleksi yang ketat bukan berdasarkan honorer yang setiap tahun kasihan, lalu diangkat padahal kompetensinya rendah,” tambah Andreas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan