Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meberhentikan Azis Syamsuddin dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pemberhentian itu menyusul adanya pengunduran diri dari Azis yang kini menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mekanisme pemberhentian terhadap Azis dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR sebelumnya telah menerima surat dari DPP Partai Golkar per tanggal 28 September perihal persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024. Pimpinan DPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Golkar per tanggal 28 September 2021 perihal pergantian antarwaktu wakil ketua DPR RI sisa masa jabatan 2019-2024.
"Berdasarkan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata tertib cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara M. Azis Syamauddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam," tutur Puan, Kamis (30/9/2021).
Puan kemudian meminta persetujuan kepada 489 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna baik fisik maupun virtual terkait pemberhentian Azis dari jabatan.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang disetujui Dewan.
Usai memberhentikan Azis, Puan melanjutkan menetapkan Lodewijk F. Paulus sebagai Wakil Ketua DPR. Diketahui Partai Golkar mengajukan nama Lodewijk sebagai pengganti Azis.
"Sehubungan dengan hal tersebut kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Saudara Haji Lodewijk F. Paulus nomor anggota A281 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang disetujui dalam sidang.
Adapun Lodewijk kemudian melakukan upacara pelantikan dengan mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Mahkamah Agung.
Baca Juga: DPR akan Pertimbangkan Masukan Masyarakat terkait Pemindahan IKN
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi keswajiaban saya sebagai Wakil Ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pdada Pancasila dan UUD tahun 1945," ujar Lodewijk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru