Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meberhentikan Azis Syamsuddin dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pemberhentian itu menyusul adanya pengunduran diri dari Azis yang kini menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mekanisme pemberhentian terhadap Azis dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR sebelumnya telah menerima surat dari DPP Partai Golkar per tanggal 28 September perihal persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024. Pimpinan DPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Golkar per tanggal 28 September 2021 perihal pergantian antarwaktu wakil ketua DPR RI sisa masa jabatan 2019-2024.
"Berdasarkan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata tertib cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara M. Azis Syamauddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam," tutur Puan, Kamis (30/9/2021).
Puan kemudian meminta persetujuan kepada 489 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna baik fisik maupun virtual terkait pemberhentian Azis dari jabatan.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang disetujui Dewan.
Usai memberhentikan Azis, Puan melanjutkan menetapkan Lodewijk F. Paulus sebagai Wakil Ketua DPR. Diketahui Partai Golkar mengajukan nama Lodewijk sebagai pengganti Azis.
"Sehubungan dengan hal tersebut kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Saudara Haji Lodewijk F. Paulus nomor anggota A281 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang disetujui dalam sidang.
Adapun Lodewijk kemudian melakukan upacara pelantikan dengan mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Mahkamah Agung.
Baca Juga: DPR akan Pertimbangkan Masukan Masyarakat terkait Pemindahan IKN
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi keswajiaban saya sebagai Wakil Ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pdada Pancasila dan UUD tahun 1945," ujar Lodewijk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Keamanan Pangan untuk Program MBG
-
KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker yang Diduga Terima Uang Pemerasan Rp50 Juta per Minggu
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
-
Babak Baru Kasus Arya Daru: Polisi Siap 'Buka Kartu', Keluarga Bawa Data Tandingan Pekan Depan
-
Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu
-
Infrastruktur Rampung, Pasokan Listrik 30 Juta VA Siap Genjot Produksi Tambang Emas di Gorontalo
-
Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'
-
Jaga Stabilitas Rupiah, BNI Dukung Ekspansi QRIS Lintas Negara
-
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
-
Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2025 Digaji UMP, Pembukaan 15 Oktober