Suara.com - Sejumlah 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan dari lembaga tersebut terhitung mulai Kamis 30 September 2021.
Mereka yang diberhentikan merupakan pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga antikorupsi.
Ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kepergian 57 pegawai itu dilepas penuh kesedihan oleh rekan-rekannya. Para pegawai yang diberhentikan menyambangi gedung KPK untuk menyampaikan salam perpisahan.
Saat akan meninggalkan Gedung KPK, mereka diantar puluhan pegawai hingga lobi.
Raut kesedihan nampak jelas di air wajah mereka. Lambaian tangan dengan mata berkaca-kaca menahan haru, menjadi pertanda bentuk perpisahan kepada 57 pegawai yang kini resmi menyandang mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Saat prosesi perpisahan, tampak hadir Novel Baswedan, Giri Suprapdiono dan puluhan pegawai lainnya.
Sebelum meninggalkan gedung KPK, mereka menyempatkan berfoto bersama. Kemudian melakukan longmarch bersama menuju Kantor Dewas KPK.
Sembari berjalan, sesekali mereka melambaikan tangan-tangan, seolah mengucapkan selamat tinggal untuk KPK.
Sebelumnya diberitkan, KPK resmi mengumumkan pemberhentian dengan hormat kepada 57 pegawai KPK per 30 September 2021, karena tak lulus dalam TWK.
Baca Juga: Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK, Pengamat: Jika TWK Bermasalah, Pintu Pekerjaan Tertutup
Sejumlah enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara menyusul diberhentikan bersama 51 pegawai KPK karena dinyatakan memiliki rapor merah lantaran tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Semestinya, pegawai KPK nonaktif yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang mengikuti pelatihan bela negara untuk dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru