Suara.com - Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Selasa, 17 April 2021 sempat menyita perhatian publik. Novel menyebutkan penyerangan fisik tersebut bukan hanya terjadi kepada dirinya, namun juga kepada penyidik KPK lainnya.
Novel yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam bercerita, upaya pengusiran terhadap sejumlah pegawai KPK sebenarnya sudah terjadi bahkan sebelum adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) digelar. Tepat pada 2016 misalnya, Novel pernah diundang oleh pimpinan KPK untuk meminta dirinya ke luar dari lembaga antirasuah tersebut.
Saat itu ia merasa aneh, bagaimana bisa pegawai yang sudah bekerja baik malah ditakuti bahkan diminta untuk berhenti bekerja. Padahal menurutnya kalau KPK diisi oleh pegawai-pegawai yang bekerja baik maka proses penindakan korupsi juga akan berjalan semakin efektif.
Novel lantas mendapatkan jawaban dari pertanyaannya itu. Ia menyebut kalau pegawai-pegawai yang dipaksa untuk keluar dari KPK itu memegang perkara-perkara 'penting'.
Kata Novel, pengusiran pada tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan di atas meja seperti TWK. Akan tetapi lebih kepada memberikan ketakutan dengan melakukan serangan-serangan fisik.
Mungkin hanya cerita penyerangan Novel saja yang terungkap ke tengah publik. Namun di balik itu ternyata pegawai-pegawai lainnya juga mendapatkan serangan fisik.
"Bukan cuma saya, ya. Saya sering, tapi teman saya yang lain juga banyak," kata Novel dalam wawancaran eksklusif Suara.com bertema G30S/TWK: Operasi "Membunuh" KPK, Jumat (24/9/2021).
Beda dulu beda sekarang di mana upaya pengusiran saat ini dilakukan melalui aturan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Dalam legislasi itu terdapat aturan mengenai peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
Pada Pasal 5 Ayat 4 disampaikan bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Novel tidak bisa begitu memastikan kalau upaya penyingkiran pegawai-pegawai itu sudah direncanakan sejak revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan atau setelahnya. Karena dengan adanya revisi UU KPK yang melemahkan proses penindakan kasus korupsi, ternyata tidak melemahkan para pegawai untuk terus menangkap para koruptor.
Bukan hanya kasus korupsi kelas receh, nyatanya pegawai KPK tetap bisa menangkap pelaku-pelaku kasus korupsi berskala besar. Itu dianggap Novel malah dinilai berbahaya bagi sekelompok orang.
"Hingga kemudian Januari 2021 yang diduga pak Firli dan kawan-kawan menyisipkan aturan atau norma untuk dijadikan alat untuk menyingkirkan itu," ujarnya.
Di sisi lain, Novel juga menganggap lucu ketika revisi UU KPK gagal menghambat para pegawai untuk menindak kasus korupsi besar malah membuat barisan pimpinan malah khawatir.
"Pimpinan KPK yang harusnya bekerja berantas korupsi, kok, malah khawatir dengan orang yang berantas korupsi? Kan lucu jadinya," sebutnya.
Berita Terkait
-
Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
-
Pertanyaan Absurd TWK: Pegawai KPK Ditanya Suka Video Porno hingga Dibikin Nangis
-
Novel Pertanyakan Komitmen Jokowi: Kita Mau Negara Maju atau Bikin Nyaman Koruptor?
-
Novel Baswedan: Pimpinan KPK Kok Malah Takut Sama Orang Berantas Korupsi, Lucu Kan?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama