Suara.com - Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Selasa, 17 April 2021 sempat menyita perhatian publik. Novel menyebutkan penyerangan fisik tersebut bukan hanya terjadi kepada dirinya, namun juga kepada penyidik KPK lainnya.
Novel yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam bercerita, upaya pengusiran terhadap sejumlah pegawai KPK sebenarnya sudah terjadi bahkan sebelum adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) digelar. Tepat pada 2016 misalnya, Novel pernah diundang oleh pimpinan KPK untuk meminta dirinya ke luar dari lembaga antirasuah tersebut.
Saat itu ia merasa aneh, bagaimana bisa pegawai yang sudah bekerja baik malah ditakuti bahkan diminta untuk berhenti bekerja. Padahal menurutnya kalau KPK diisi oleh pegawai-pegawai yang bekerja baik maka proses penindakan korupsi juga akan berjalan semakin efektif.
Novel lantas mendapatkan jawaban dari pertanyaannya itu. Ia menyebut kalau pegawai-pegawai yang dipaksa untuk keluar dari KPK itu memegang perkara-perkara 'penting'.
Kata Novel, pengusiran pada tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan di atas meja seperti TWK. Akan tetapi lebih kepada memberikan ketakutan dengan melakukan serangan-serangan fisik.
Mungkin hanya cerita penyerangan Novel saja yang terungkap ke tengah publik. Namun di balik itu ternyata pegawai-pegawai lainnya juga mendapatkan serangan fisik.
"Bukan cuma saya, ya. Saya sering, tapi teman saya yang lain juga banyak," kata Novel dalam wawancaran eksklusif Suara.com bertema G30S/TWK: Operasi "Membunuh" KPK, Jumat (24/9/2021).
Beda dulu beda sekarang di mana upaya pengusiran saat ini dilakukan melalui aturan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Dalam legislasi itu terdapat aturan mengenai peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
Pada Pasal 5 Ayat 4 disampaikan bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Novel tidak bisa begitu memastikan kalau upaya penyingkiran pegawai-pegawai itu sudah direncanakan sejak revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan atau setelahnya. Karena dengan adanya revisi UU KPK yang melemahkan proses penindakan kasus korupsi, ternyata tidak melemahkan para pegawai untuk terus menangkap para koruptor.
Bukan hanya kasus korupsi kelas receh, nyatanya pegawai KPK tetap bisa menangkap pelaku-pelaku kasus korupsi berskala besar. Itu dianggap Novel malah dinilai berbahaya bagi sekelompok orang.
"Hingga kemudian Januari 2021 yang diduga pak Firli dan kawan-kawan menyisipkan aturan atau norma untuk dijadikan alat untuk menyingkirkan itu," ujarnya.
Di sisi lain, Novel juga menganggap lucu ketika revisi UU KPK gagal menghambat para pegawai untuk menindak kasus korupsi besar malah membuat barisan pimpinan malah khawatir.
"Pimpinan KPK yang harusnya bekerja berantas korupsi, kok, malah khawatir dengan orang yang berantas korupsi? Kan lucu jadinya," sebutnya.
Berita Terkait
-
Benarkah Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Dipecat Berjuang Hanya karena Gaji?
-
Pertanyaan Absurd TWK: Pegawai KPK Ditanya Suka Video Porno hingga Dibikin Nangis
-
Novel Pertanyakan Komitmen Jokowi: Kita Mau Negara Maju atau Bikin Nyaman Koruptor?
-
Novel Baswedan: Pimpinan KPK Kok Malah Takut Sama Orang Berantas Korupsi, Lucu Kan?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah